Pemkot Tasikmalaya Beri Bantuan Hukum untuk Wali Kota

Wali kota Tasikmalaya jadi tahanan KPK dalam kasus dugaan suap.

Republika/Bayu Adji P
Wakil Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf melakukan konferensi pers di Bale Kota Tasikmalaya, Senin (26/10). Pemerintah Kota Tasikmalaya menjamin roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal setelah penahanan Wali Kota Tasikmalaya oleh KPK.
Rep: Bayu Adji P Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya akan memberikan bantuan hukum untuk penanganan kasus yang dihadapi Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman (BBD). Saat ini, wali kota Tasikmalaya menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait pengaturan anggaran daerah.

Baca Juga


Wakil Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf mengatakan, ia sudah menginstruksikan bagian hukum di Pemkot Tasikmalaya untuk membatu penanganan kasus Budi Budiman. Namun, Yusuf menambahkan, tim hukum Pemkot Tasikmalaya tak bisa secara langsung menangani kasus itu lantaran wali kota sudah memiliki tim pengacara pribadi.

"Sudah kita tugaskan bagian hukum untuk berkoordinasi dengan pengacara beliau," kata dia, Senin (26/10).

Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman ditahan KPK atas kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tasikmalaya tahun anggaran 2018. - (Antara/M Risyal Hidayat)

KPK melakukan penahanan kepada Wali Kota Tasikmalaya yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap pada Jumat (23/10). BBD ditahan setelah lebih dari satu tahun ditetapkan sebagai tersangka. KPK menetapkan Budi Budiman sebagai tersangka pada 26 April 2019.

Budi Budiman diduga memberikan hadiah kepada salah satu pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo, setelah dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2018 yang diajukan Pemkot Tasikmalaya ke pemerintah pusat berjalan lancar. Yaya Purnomo telah dijatuhi vonis hukuman penjara selama 9 tahun lantaran terbukti melakukan korupsi terkait pengurusan anggaran daerah.

Atas perbuatannya, tersangka Budi Budiman disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tersangka BBD akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 23 Oktober 2020 hingga 11 November 2020 di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC KPK Kavling C1. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler