Kemenag Tetapkan Daerah Percontohan Kampung Zakat

Ada berbagai program pemberdayaan di Kampung Zakat.

Republika/Mardiah
Kemenag Tetapkan Daerah Percontohan Kampung Zakat. Ilustrasi Zakat
Rep: Fuji E Permana Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan sejumlah daerah sebagai daerah percontohan Kampung Zakat. Baru saja Kemenag menetapkan Desa Santan Tengah, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai Kampung Zakat yang akan mendapat berbagai program pemberdayaan bernilai variatif sesuai kebutuhan setempat.

Baca Juga


Kampung Zakat merupakan program Kemenag hasil kerjasama dengan pemerintah daerah setempat, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Dalam program ini sekelompok masyarakat berpenghasilan rendah akan dibina dan diberdayakan dengan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kemenag, Prof Kamaruddin Amin mengatakan, pemberdayaan yang akan diterima masyarakat meliputi bidang ekonomi, pendidikan, pembinaan keagamaan, kesehatan, dan sosial kemanusiaan. Program ini didesain selama kurun waktu tiga tahun. Yaitu fase perintisan, pelaksanaan, dan kemandirian.

"Program ini merupakan wujud inovasi kebijakan yang lebih berbasis pencapaian output dan outcome. Dengan pemberdayaan masyarakat, maka hasilnya jelas langsung dirasakan oleh penerima," kata Prof Kamaruddin melalui pesan tertulis yang diterima Republika.co.id, Selasa (3/11).

Ia mengatakan, dalam program Kampung Zakat pendekatan agama diambil karena posisi agama secara inheren menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan masyarakat. Program ini juga merupakan wujud kehadiran negara dalam berbagai permasalahan di tengah masyarakat.

Ia menambahkan, Kemenag tidak hanya bertanggung jawab sebagai pembimbing dan penyebar nilai-nilai keagamaan. Tetapi Kemenag ingin menjadi posisi sebagai rujukan dalam pengamalan agama Islam yang konsisten dan bervisi rahmatan lil alamin.

Menurutnya, membangun masyarakat yang mandiri dan kuat menurut agama Islam basisnya adalah saling membantu antar masyarakat. Salah satunya melalui zakat. 

"Saya tegaskan sesuai namanya, program percontohan ini harus betul-betul menjadi contoh. Jangan hanya diresmikan lalu hilang. Ini pertaruhan kita bahwa ini harus berlanjut di masa yang akan datang," ujarnya saat peluncuran program percontohan Kampung Zakat di Desa Santan Tengah, Selasa (3/11).

Bagi Kemenag, kegiatan ini memiliki makna yang lebih besar dari sekedar bantuan sosial. Yaitu menjaga dan memelihara esensi ajaran Islam yang hakikatnya peduli pada sesama. Pemerintah juga memberikan muatan moderasi beragama dan memperkuat kesadaran keragaman dan kemajemukan. Kehadiran aparatur pemerintah di daerah binaan tersebut diharapkan dapat mencegahan masuknya paham keagamaan yang menyimpang dan meningkatkan kerukunan antar umat beragama.

Kampung Zakat menjadi primadona dari banyak item dalam program percontohan. Selain itu terdapat beberapa bentuk kegiatan lain seperti program wakaf produktif, bantuan renovasi dan operasional masjid atau mushola, pemberdayaan penyuluh agama Islam, bantuan ormas dan majelis taklim, pembinaan imam masjid, pemberian sembako, alat-alat sholat, bantuan Alquran dan buku-buku keagamaan.

Pilihan lokasi program ini mengacu pada wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) di Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015. Program Kampung Zakat sendiri merupakan salah satu program prioritas Ditjen Bimas Islam Kemenag yang bersinergi dengan pemerintah baik pusat maupun daerah. 

Sebelumnya sejumlah daerah telah tersentuh program ini. Di antaranya Sambas di Kalimantan Barat, Bantar Gebang Bekasi di Jawa Barat, Inhil di Riau, Donggala di Sulawesi Tengah, Aceh Singkil di Aceh.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler