Tim Tabur Kejaksaan Tangkap 3 Buronan Pencabulan
Tim tabur Kejaksaan menangkap tiga buronan kasus pencabulan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Polewali Mandar, Sulawesi Barat (Sulbar) menangkap sekaligus tiga buronan pencabulan, Selasa (3/11). Mereka antara lain, yakni terpidana Anwar, alias Aco, dan Mamank Lukman, serta Ahmad Islami. Ketiganya merupakan buronan kejaksaan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama dua tahun, sejak 2018.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejakgung) Hari Setiyono, dalam penjelasannya mengatakan, sebetulnya tiga buronan yang tertangkap tersebut, satu paket. Karena, ketiganya terkait dalam kasus pencabulan yang sama terhadap anak perempuan di bawah umur. Ketiganya juga sudah diputus atas dasar hukum yang sama pada 2018 lalu.
Ketiganya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dihukum masing-masing 1 tahun penjara, dan wajib mengikuti pelatihan bekerja selama 6 bulan. Akan tetapi, ketiganya memutuskan kabur sejak putusan MA.
Hari mengatakan, Tim Tabur di Kejati Sulbar, baru berhasil melakukan pengejaran dan penangkapan paksa terhadap ketiganya, pada Selasa (3/11), dengan waktu dan tempat yang terpisah.
"Tim Tabur Kejati Sulbar, yang melakukan penangkapan dipimpin oleh Asisten Intelijen Irvan Samosir Paham," jelas Hari dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/11).
Hari melanjutkan, buronan yang pertama ditangkap, yakni Ahmad Islami. Terhadap buronan tersebut, kata Hari, Tim Tabur Kejati Sulbar, melakukan pegintaian selama satu pekan di Desa Sidodari (Ujung Baru), Capalagian, Polewali Mandar. "Pada Selasa (3/11) sekitar pukul 12.30 (waktu setempat), berhasil dilakukan penangkapan," jelasnya.
Dari penangkapan Ahmad Islami, Tim Tabur Kejati Sulbar, berhasil menemukan informasi keberadaan buronan lainnya. Yakni, terpidana Mamank Lukman yang juga sudah divonis hukuman serupa. Terpidana Mamank Lukman, ditangkap Tim Tabur di Pasar Desa Bonde, Capalagian, Polewali Mandar. Sedangkan penangkapan terakhir, dikatakan Hari, dilakukan terhadap terpidana Anwar, alias Aco di Poros Mapili, Dusun Bonde.
Hari mengatakan, penangkapan terhadap terpidana Anwar, sempat tegang. Karena saat Tim Tabur melakukan upaya paksa, si buronan sedang berada dalam kendaraan roda empat yang dikhawatirkan berhasil lari. Akan tetapi, Tim Tabur berhasil melakukan penangkapan, dan membawa terpidana Anwar untuk dieksekusi ke penjara, bersama dua buronan lainnya.
"Maka Tim Tabur Kejati Sulbar, berhasil melakukan tiga penangkapan buronan terpidana pencabulan anak di bawah umur, secara sekaligus dalam satu hari tersebut (3/11)," jelasnya.
Hari mengatakan, tertangkapnya tiga buronan itu, menambah catatan jumlah DPO yang berhasil ditangkap dalam program Tabur Kejaksaan Agung (Kejakgung). Sampai saat ini, sejak Januari 2020, Tim Tabur Kejaksaan sudah menangkap sebanyak 104 buronan. Program Tangkap Buronan Kejaksaan, mewajibkan seluruh kejaksaan di Indonesia, melakukan pengejaran, dan penangkapan para buronan yang sudah diputus inkrah oleh pengadilan, sebagai upaya kejaksaan melakukan penuntasan proses hukum.