Penelusuran di Dua Perusahaan Pemilik Sertifikat Area Pagar Laut, Pekerja Kompak Bungkam

Para pekerja mengaku tak tahu menahu terkait PT yang sedang ditelusuri Republika.

Republika/Edwin Putranto
Personil TNI AL bersama warga membongkar pagar laut di Perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). TNI Angkatan Laut bersama dengan nelayan membongkar pagar laut misterius sepanjang 30,16 km di Kabupaten Tangerang, secara manual. Pembongkaran pagar laut dipimpin langsung oleh Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta Brigadir Jenderal (Mar) Harry Indarto.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Muhammad Noor Alfian Choir

Baca Juga


Isu baru soal pagar laut yang dipatok di laut Tangerang sepanjang 30,16 km terus bergulir. Setelah pembongkaran yang dilakukan oleh TNI AL dan nelayan setempat, kini yang menjadi sorotan adalah pagar itu ternyata telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa.

Menurut data yang dihimpun Republika dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, PT Intan Agung Makmur merupakan perusahaan swasta nasional yang didirikan pada 6 Juni 2023, dengan Surat Keputusan pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM bernomor AHU-0040990.AH.01.01.Tahun 2023.

Republika pun mencoba mendatangi lokasi PT Intan Agung Makmur yang berada didi Jalan Inspeksi PIK 2 Nomor 5, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Di mana, PT tersebut disebut-sebut terafiliasi dengan Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma alias Aguan.

Sesampainya di lokasi, para pekerja mengaku tak tahu menahu terkait PT tersebut. Namun, ia membenarkan bahwa alamat PIK 2 nomor 5 memang berada di galeri pemasaran PIK 2.

"Iya betul (itu alamat sini)," kata salah satu pekerja ketika ditemui Republika, Selasa (21/1/2025).

Kendati demikian, ketika ditanya apakah PT Intan Agung Makmur ada di lokasi tersebut, pihaknya mengaku tak tahu menahu dan malah bertanya balik.

"Kalau PT banyak sih, kita nggak tahu itu di mana, Intan Agung di mana?" katanya.

Pekerja lainnya juga mengaku tak tahu menahu ketika ditanya apakah PT Intan Agung makmur fiktif atau tidak. Ia hanya mengatakan bahwa hanya HRD yang mengetahui PT apa saja yang berada di galeri pemasaran itu.

"Jadi kalau semua PT itu kita nggak tahu kita cuma penjualan dan melayani pembeli. Untuk PT PT mungkin yang tahu HRD, nah kalau HRD pakai akses yang bisa yang berwenang saja," katanya.

Pekerja tersebut juga menjelaskan di tempat tersebut hanya melayani penjualan unit saja. Ia juga mengungkapkan jika kantor pusatnya berada di ASG Tower dan hanya karyawan yang bisa masuk.

"Di sini nggak ada (humas atau public relationship) hanya bisa tanda tangan AJB, dan pembelian unit, kalau bayar cicilan juga bisa. Jadi kalau kantor kita ada di ASG Tower tapi yang bisa masuk cuma karyawan tapi bisa ditelepon kalau mau ditelepon," katanya.


 

Pekerja tersebut juga sempat memberikan nomor telepon kantor apabila media ingin bertanya terkait PT Intan Agung Makmur. Pasalnya, ia mengaku di galeri pemasaran ada banyak PT.

"Kurang tahu karena di sini ada banyak PT," katanya.

Disinggung soal pagar laut yang sempat menjadi sorotan khalayak, pihaknya juga mengaku kurang mengetahui. "Iya kita juga kurang paham juga sih," katanya.

Di tengah obrolan tersebut, tiba-tiba ada salah satu dari pihak keamanan yang mendatangi. Ia mengatakan jika di kantor tersebut tidak ada humas untuk mencari informasi.

"Saya kan dari Devisi Keamanan, mohon maaf di sini itu tidak ada humasnya, jadi hanya penjualan saja, mungkin ya, jadi di sini tidak ada Divisi Pemberitaan, Divisi Humas," katanya.

"Di sini tidak ada, kalau kalau kantor pusatnya ada di sana, mungkin kalau kesana jauh lebih, dapat informasi tentang 'saya mau ketemu siapa dan lain sebagainya'. Kalau di sini enggak ada. Kalau di sini enggak bisa," katanya menambahkan.

Pihaknya menegaskan, bahwa tidak ada PT yang tengah dicari Republika. "Kalau di sini enggak ada, maaf. Ya ini, hanya ada, tidak ada kegiatan lain kecuali penjualan dan promosi," katanya.

Pihaknya juga tak memperkenankan Republika untuk mengambil video atau gambar kegiatan di gedung tersebut. Ia mengatakan kebijakan tersebut berasal dari manajemen pemasaran PIK 2.

"Nggak usah lah, karena nanti kita yang menjaga, kalau saya tanggung jawab di sini, ini tanggung jawab saya memang. Dari manajemen tidak boleh, kan tidak ada kepentingan apa-apa, karena di sini emang pure, hanya penjualan saja, hanya penjualan, transaksi pelayanan kayak gini, orang yang datang ke sini kita jelaskan, dan lain sebagainya," katanya.

 

Nilai Kerugian Ekonomi Akibat Pagar Laut - (Infografis Republika)

 

 

Sebelumnya, pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pinggir laut Tangerang, Banten ternyata telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Hal ini disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

"Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut, sebagaimana yang muncul di banyak sosmed (sosial media) tersebut," kata Nusron dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (20/1/2025).

Area yang dipatok oleh pagar laut itu terbagi dalam 263 bidang untuk sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Pemiliknya beberapa perusahaan dan juga perorangan.

"Sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian atas nama perseorangan sebanyak sembilan bidang," ujar Nusron.

Kemudian, untuk SHM, kata Nusron, sebanyak 17 bidang. Ia pun membenarkan berita di media massa maupun informasi di media sosial tentang adanya sertifikat tersebut.

"Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di medsos tentang adanya sertifikat tersebut, setelah kami cek benar adanya, lokasinya pun benar adanya, sesuai dengan aplikasi bhumi (www.bhumi.atrbpn.go.id), yaitu ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuaji, Kabupaten Tangerang," katanya.

"Jumlahnya tadi sudah saya sampaikan 263 bidang dalam bentuk SHGB, 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa," katanya.

Nusron menambahkan, jika ada pihak yang ingin bertanya dari mana dan siapa pemilik PT yang memiliki sertifikat tersebut, dia menganjurkan untuk mengecek ke Administrasi Hukum Umum (AHU). "Untuk mengecek di dalam aktanya," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler