Jabar Dapat Bantuan Perbaikan Permukiman Kumuh Rp 68 Miliar

Perbaikan rumah kumuh dijalankan di 68 kelurahan.

ANTARA
Pemukiman kumuh (ilustrasi)
Rep: Arie Lukihardianti Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Provinsi Jabar mendapatkan bantuan Rp 68 miliar untuk program Kotaku di Provinsi Jawa Barat. Program ini dibuat untuk mendukung kegiatan padat karya yang menitikberatkan pada infrastruktur permukiman terutama peningkatan kualitas permukiman kumuh.

Menurut Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM), Dadi Gunawan, di Jabar program tersebut dilaksanakan intervensi kegiatan di 68 Kelurahan dan Desa di 19 Kota / Kabupaten.

"Ini nilai pagunya Rp 68 miliar dan menyerap tenaga kerja sampai saat ini sekitar 3.682 orang," ujar Dadi kepada wartawan, Selasa (10/11).

Dadi mengatakan, salah satu kelurahan yang diintervensi Kotaku pada tahun 2020 ini adalah Kelurahan Balumbangjaya Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor. Daerah ini mendapatkan Bantuan Pemerintah untuk Masyarakatt (BPM) Tahun 2020. Luas lahan kumuhnya berdasarkan SK Walikota Bogor Nomor : 653.45-282 tahun 2019 mencapai 12,63 Ha.

Menurutnya, Balumbangjaya mendapatkan  pagu dana sebesar Rp 1 miliar. Saat ini, tengah dimanfaatkan dana Tahap I (70 persen) yang dialokasikan untuk kegiatan pembangunan Drainase, Pavingblock, MCK dan Septictank Komunal berlokasi tersebar di 3 RW yaitu RW 003, 004 dan 012.  

Dadi Gunawan menjelaskan, kegiatan pembangunan infrastruktur ini di koordinir oleh Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) PWK Balumbangjaya dan pelaksana Kelompok Swadaya Masyarat (KSM) yaitu KSM Anggadipa dan Linggajati dengan jumlah tenaga kerja lokal yang terserap melalui padat karya sebanyak 72 orang.  

"Sehingga Kotaku dapat berkontribusi langsung pada pengurangan luas permukiman kumuh Provinsi Jawa Barat seluas 649,84 Ha (5,98 persen dari target pengurangan kumuh RPJMN 2020 – 2024 seluas : 10.855 Ha)," paparnya.

Melalui kegiatan padat karya, kata dia, pembangunan infrastruktur permukiman di wilayah permukiman kumuh perkotaan tersebut diharapkan dapat mempercepat pengurangan luas permukiman kumuh. Serta, bisa membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin atau MBR dilokasi permukiman kumuh tersebut.

Program Kotaku, kata dia, merupakan langkah Strategis dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktur Jenderal Cipta Karya guna mengimplemtasikan amanat UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam upaya mewujudkan Kota Layak Huni dan Berkelanjutan.

Kotaku ini, kata dia, dilaksanakan secara nasional di 313 kabupaten/kota di 34 Provinsi yang menjadi “platform” atau basis penanganan permukiman kumuh yang mengintegrasikan berbagai sumberdaya dan sumber pendanaan, termasuk dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, donor, swasta, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.

"Kotaku diharapkan menjadi “platform kolaborasi” yang mendukung penanganan permukiman kumuh dan dilakukan secara bertahap di seluruh Indonesia," katanya.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler