2 Kapolda Dicopot, Komisi III Ingatkan Penegakkan Covid-19 

Mutasi ini harus didasarkan pada reward and punishment yang proporsional.

Republika/Thoudy Badai
Ketua Komisi III DPR Herman Herry
Rep: Nawir Arsyad Akbar  Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mengatakan, pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat menjadi peringatan bagi kepala polda lain. Peringatan tersebut, yakni agar mereka tegas dalam penegakkan protokol Covid-19 di daerahnya masing-masing.

Baca Juga


"Ini merupakan sinyal imbauan keras kapolri kepada seluruh kapolda beserta anggotanya untuk benar-benar serius menegakkan protokol Covid-19," ujar Herman kepada wartawan, Senin (16/11).

Polri, kata Herman, memang harus memastikan untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Khususnya bagi pelanggar protokol Covid-19 agar angka kasus positif di setiap daerah tak bertambah.

"Kapolri juga harus memastikan bahwa mutasi ini benar-benar didasarkan pada reward and punishment yang proporsional. Jangan ada kesan tebang pilih," ujar Herman.

Ia mengimbau Polri untuk benar-benar menegakkan pidana bagi setiap pelanggar protokol kesehatan. "Untuk benar-benar menegakkan pidana bagi setiap pelanggar protokol kesehatan sebagaimana telah disampaikan Kapolri melalui maklumatnya," ujar Herman.

Kapolri Jenderal Idham Azis mendadak mencopot jabatan dua Kapolda sekaligus, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Rudy Sufahradi. Kedua Kapolda tersebut dinilai tidak bisa melakukan pencegahan terjadinya kerumunanan massa Front Pembela Islam (FPI) yang berkumpul di DKI Jakarta dan Jawa Barat pada pekan lalu.

Menurut Argo, Nana Sudjana digeser dari kepala Polda Metro Jaya jadi Koordinator Ahli Kapolri dan posisi kepala Polda Metro Jaya kini digantikan oleh Inspektur Jenderal Fadhil Imran. Sementara itu, Inspektur Jenderal Rudy Sufahriadi digeser menjadi Widekswasra Tingkat Satu pada Sespim Lemdiklat Polri. Untuk jabatan Kapolda Jawa Barat kini dipegang oleh Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Dhofiri.

"Sanksi ini diberikan karena keduanya tidak bisa menjaga protokol kesehatan di wilayahnya," ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler