Sinergi Bea Cukai Jateng dan Jatim Amankan Rokok Ilegal

Total sebanyak 675.400 batang rokok tanpa pita cukai telah diamankan

istimewa
Ilustrasi rokok iilegal. Bea Cukai Jawa Tengah dan Bea Cukai Jawa Timur I mengungkap dan menindak peredaran rokok ilegal jaringan lintas pulau.
Rep: Bowo Pribadi Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sinergi petugas Bea Cukai Jawa Tengah dan Bea Cukai Jawa Timur I mengungkap dan menindak peredaran rokok ilegal jaringan lintas pulau (Madura- Jawa- Sumetera). Total sebanyak 675.400 batang rokok tanpa pita cukai dengan perkiraan nilai mencapai Rp 688.908.000, telah diamankan dalam sinergi penindakan tersebut.

“Adapun potensi kerugian negara yang diselamatkan dari penegakan hukum terhadap rokok ilegal ini sebesar Rp 400.728.328,” kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah- DIY, Padmoyo Tri Wikanto, di Semarang, Senin (16/11).

Ia menjelaskan, penegakan hukum atas peredaran rokok ilegal sindikat antar pulau, yang oleh kerjasama petugas Bea Cukai Jawa Tengah dan Jawa Timur ini dilakukan di ruas tol Semarang, pada Sabtu (14/11).

Masih di hari yang sama, lanjutnya, sinergi petugas Bea Cukai Semarang bersama dengan petugas Bea Cukai Kudus juga mengungkap dan melakukan penindakan peredaran rokok illegal asal Jepara. Dalam penindakan tersebut, sebanyak 304 ribu batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai sebesar Rp 310.080.000 berhasil diamankan. Sedangkan potensi kerugian negara yang digagalkan sebesar Rp 180.369.280.

“Dari kedua penindakan dalam waktu satu hari tersebut, berhasil diamankan rokok ilegal sebanyak 979.400 batang dari berbagai merk, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 998,98 Juta dan total potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp 581,09 Juta,” jelasnya.  

Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah- DIY, Moch  Arif Setijo Nugroho menjelaskan, penindakan jaringan peredaran rokok ilegal antar pulau tersebut bermula dari adanya informasi pergerakan pengiriman rokok illegal dari Madura tujuan Sumetera, pada Sabtu pagi.

“Pada Sabtu pagi sekitar pukul 08.00 WIB, tim menerima informasi dari intelijen Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I tentang adanya pengiriman rokok yang diduga ilegal dari Madura, oleh sebuah truk angkutan barang bernomor polisi Sumatera,” jelasnya.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Kanwil dan Bea Cukai Semarang segera melakukan patroli bersama di sepanjang Jalan Tol ruas Salatiga- Semarang maupun jalan tol Semarang, di wilayah Kota Semarang.

Pada pukul 11.00 WIB petugas mencurigai truk yang dimaksud saat berada di Rest Area KM 05, ruas jatingaleh- Krapyak. Tim pun melakukan penindakan terhadap truk yang ternyata mengangkut ratusan ribu batang rokok ilegal dari berbagai merek tersebut.

Kemasan rokok tersebut tanpa dilekati pita cukai resmi dan diduga dilekati pita cukai salah peruntukan dengan menggunakan modus di bagian belakang truk ditutupi dengan muatan karton berisi air mineral.

“Total rokok yang diamankan dalam penindakan ini sebanyak 675.400 batang dengan perkiraan nilai sebesar Rp 688.908.000 dan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp 400.728.328,” jelasnya.

Berikutnya, lanjut Arif, pada Sabtu malam sekitar pukul 20.30 WIB tim kembali melakukan penindakan terhadap sebuah truk angkutan barang bernomor polisi Jakarta, di KM 412 B ruas tol Semarang- Batang, di wilayah Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

Penindakan ini dilakukan setelah beberapa jam sebelumnya, tim menerima informasi intelijen yang menyebutkan ada pergerakan pengiriman rokok diduga ilegal dari Jepara dengan Truk bernopol Jakarta. Tim Bea Cukai Kanwil, Semarang dan Bea Cukai Kudus akhirnya melakukan patrol dan berhasil melakukan penindakan terhadap truk yang dimaksud.

Dari hasil pemeriksaan petugas, truk tersebut mengangkut rokok berbagai merk yang dilekati pita cukai diduga palsu. “Total rokok yang diamankan sebanyak 304.000 batang dengan perkiraan nilai sebesar Rp 310.080.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 180.369.280,” jelasnya.

Arif menambahkan, untuk penindakan atas peredaran rokok lintas pulau asala Madura, selanjutnya dilimpahkan ke Kanwil Bea Cukai Jawa  Timur I untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

Sedangkan penindakan pengiriman rokok ilegal asal Jepara selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan di Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah- DIY. Saat ini sudah ada ada lima orang terperiksa, masing- masing dengan inisial J, Y, H, D dan A.

Terhadap pelaku peredaran rokok illegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Paal tersebut mengatur setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dapat dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

“Pelanggar ketentuan undang undang tersebut juga dapat dikenakan pidana denda paling sedikit dua kali dan paling banyak 10 kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan,” tandasnya.


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler