RK Juga akan Dipanggil Polisi, Tapi tak Segera Seperti Anies

Jika Anies sudah dipanggil terkait kerumunan massa HRS, Emil baru rencana dipanggil.

Edi Yusuf/Republika
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil).
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur, Flori Sidebang, Antara

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK/Emil) berpotensi dipanggil oleh pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Megamendung, Bogor, Jawa Barat yang dihadiri Habib Rizieq Shihab (HRS) pekan lalu. Berbeda dengan Emil yang baru pada tahap rencana, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kemarin sudah dipanggil terkait kerumunan massa di acara HRS di Petamburan, Jakarta.

"Tentunya nanti dari hasil klarifikasi atau dari fakta kalau memang nanti penyidik menemukan adanya suatu kegiatan yang dibutuhkan kita tidak menutup kemungkinan untuk mengundang Gubernur Jabar (Ridwan Kamil) itu," tegas Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/11).

Baca Juga



Argo melanjutkan, saat ini tim gabungan Bareskrim Polri dibantu Polda Jawa Barat dan Polres Bogor telah melayangkan surat undangan kepada beberapa pejabat daerah Kabupaten Bogor, dua RT/RW setempat, Bhabinkamtibmas dan juga kader Front Pembela Islam (FPI). Rencananya undangan untuk klasifikasi tersebut dijadwalkan pada 20 November 2020 mendatang.

"Ini 10 orang yang rencananya besok hari Jumat tanggal 20 November akan dimintai klarifikasi di Ditreskrimum Polda Jabar," ungkap Argo.

Kesepuluh orang yang bakal diundang untuk dimintai klasifikasi adalah, Kades Sukagalih, Megamendung yaitu Alwasyah Sudarman, ketua RW 3, Agus, ketua RT 1, Marno, Kades Kuta, Kusnadi. Kemudian Camat Megamendung Endi Rismawan, Sekda Bogor, Burhanudin, Bupati Bogor, Ade Yasin, Kasatpol PP Pemda Bogor, Agus Ridallah, Bhabinkamtibmas, Aiptu Dadang Sugiana dan Panitia, Habib Muchsin Alatas

Sebelumnya pada Jumat (13/11), HRS memang berkunjung ke Markas Syariah DPP FPI di Megamendung, Bogor untuk mengisi acara dakwah. Selain itu, HRS juga berkunjung ke Pondok Pesantren Agrokultural dalam rangka peletakkan batu pertama pembangunan mesjid di ponpes tersebut. Acara tersebut menyebabkan kerumunan massa yang diduga melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

In Picture: Periksa Anies, Polda Metro Cari TSK Kasus Kerumunan Massa

Kepolisian Daerah (Polda) Jabar menyatakan, tengah melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan adanya pelanggaran aturan dalam kegiatan HRS di Megamendung, Bogor, beberapa waktu lalu. Kabidhumas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago mengatakan kegiatan yang digelar pada Jumat (13/11) tersebut dihadiri oleh banyak orang hingga berpotensi melanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Kami sedang mendalami terkait masalah izin, siapa saja yang hadir, kemudian masalah lainnya," kata Erdi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (18/11).

Jika untuk acara HRS di wilayah hukum Jabar polisi melakukan pemanggilan dari aparat di lingkungan tingkat desa lalu ke atasnya, penyelidikan untuk acara HRS di Petamburan, Jakarta langsung menyasar gubernur dan jajarannya. Pada Selasa (17/11), Anies menjalani proses klarifikasi selama lebih dari sembilan jam dan diajukan 33 pertanyaan.

"Alhamdulillah, saya tadi telah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi dan prosesnya berjalan dengan baik. Kemudian ada 33 pertanyaan yang tadi disampaikan, menjadi sebuah laporan sepanjang 23 halaman," kata Anies kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

Meski demikian, Anies tidak menjelaskan secara rinci mengenai pertanyaan yang diajukan kepada dirinya. Menurut dia, Polda Metro Jaya yang memiliki kewenangan untuk menyampaikan hal tersebut.

"Semuanya sudah dijawab sesuai dengan fakta yang ada. Tidak ditambah, tidak dikurangi. Adapun detail isi pertanyaan, klarifikasi dan lain-lain biar nanti menjadi bagian dari pihak Polda Metro Jaya untuk nanti meneruskan dan menyampaikan sesuai dengan kebutuhan," jelasnya.

Menurut Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat, rangkaian pemeriksaan kemarin untuk memastikan status DKI Jakarta saat ini di tengah pandemi Covid-19. Ia menuturkan, apabila saat ini Ibu Kota sedang menerapkan PSBB, maka termasuk dalam aspek UU Kekarantinaan Kesehatan.

"Pertanyaannya kepada penyelenggara pemerintahan, bagaimana ketentuannya (PSBB), ada yang dilanggar tidak dengan ada acara itu. Kalau memang ada yang dilanggar, maka telah terjadi pidana," papar dia.

Selain Anies, polisi kemarin juga memeriksa sembilan orang lainnya, mulai dari ketua RT, RW, Kepala KUA, Lurah Petamburan, Camat Tanah Abang, Kabiro Hukum DKI, Kasatpol PP DKI, Babinkamtibmas, hingga Wali Kota Jakarta Pusat.

"Yang hadir hari ini ada 10 dan baru saja hadir Kasatpol PP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/11).

Infografis Habib Rizieq kembali ke Jakarta - (republika)

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler