Rasulullah Anjurkan Umat Islam Memberi Hadiah
Memberi hadiah memiliki kebaikan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Memberi hadiah dapat menjaga dan memperkuat hubungan antara pemberi dan penerima. Rasulullah menganjurkan umat Islam memberi hadiah kepada orang lain.
Dalam sebuah hadits Aisyah berkata: "Rasulullah dulu menerima hadiah dan membalasnya mereka yang memberi." Menghadiahi orang yang telah memberi berarti memperoleh nilai yang sama.
Dilansir di Islam Web, hadits ini menunjukkan menerima hadiah dan memberikan suatu yang bernilai sama atau lebih kepada orang yang memberi merupakan cara yang diajar Rasulullah. Rasul memerintahkan untuk merespons pemberian dengan baik hati.
"Siapa pun yang membantumu, tanggapi dengan baik, dan jika kamu tidak dapat menemukan cara melakukannya, maka teruslah berdoa untuknya sampai kamu berpikir bahwa kamu membalasnya dengan baik." (Abu Dawud).
Artinya siapa pun yang membantu atau memperlakukan dengan baik dalam kata atau perbuatan atau dengan memberi hadiah, maka harus dibalas dengan kebaikan serupa atau bahkan lebih baik. Menanggapi dengan baik berarti memperlakukan seseorang dengan baik seperti orang tersebut telah memperlakukan kita dengan baik.
Salah satu bentuk doa yang bisa diucapkan adalah Jazaka Allahu khayran '(semoga Allah membalas kebaikanmu).
At-Tirmithi meriwayatkan Usamah Ibn Zayd berkata: Rasulullah bersabda: "Siapapun yang mendapat bantuan untuknya dan mengatakan 'Jazak Allahu khayran' telah melakukan yang terbaik untuk berterima kasih padanya." (At-Tirmithi).
Artinya bila orang tersebut telah melakukan yang terbaik untuk mengungkapkan rasa terima kasihnya, dia telah mengakui kekurangannya bahwa dia tidak dapat memberi sesuatu dan cukup berterima kasih. Jadi, dia merujuk masalah itu kepada Allah, untuk membalasnya dengan cara terbaik.
Dikatakan bahwa: "Jika kamu tidak dapat membalas kebaikannya, bicaralah panjang lebar dengan berterima kasih dan memohon untuknya." (Tuhfat Al-Ahwathi)
Komite Tetap otoritas peradilan Islam tertinggi di Arab Saudi, memperoleh pertanyaan serupa dan dijawab sebagai berikut.
"Tidak ada salahnya menerimanya (sejumlah uang sebagai hadiah), tanpa kamu (penerima) mengharapkan, dan kamu dapat menanggapi dengan cara yang sama jika kamu mampu memberi dengan hadiah yang sesuai, atau kamu dapat memohon untuknya, karena Nabi bersabda: “Barangsiapa yang kamu berkenan, jawablah dengan baik…" (Fatawa Al-Lajnah Al-Daa'imah]