'Berkas Kasus Djoko Tjandra Sudah Diserahkan ke KPK'
Penyerahan seluruh berkas, dan dokumen hasil penyidikan, sebagai bentuk supervisi KPK
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) memastikan telah menyerahkan seluruh berkas, dan dokumen penyidikan perkara suap-gratifikasi pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Direktur Penyidikan JAM Pidsus Febrie Adriansyah mengatakan, sudah mengantarkan seluruh hasil penyidikannya ke lembaga antiriswah tersebut, pada Kamis (19/11).
“Sudah kita serahkan tadi semuanya ke KPK. Tadi siang,” kata Febrie saat ditemui di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejakgung), di Jakarta, Kamis (19/11). Penyerahan seluruh berkas, dan dokumen hasil penyidikan tersebut, sebagai bentuk supervisi KPK yang menghendaki perlunya membuka penyelidikan, maupun penyidikan baru terhadap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.
Namun Febrie, tak menerangkan tentang lini mana yang menurutnya terbuka peluang dilakukan penyelidikan, dan penyidikan baru bagi KPK. Sebab, terkait kasus fatwa bebas dari MA untuk Djoko Tjandra tersebut, disinyalir melibatkan pihak-pihak dari institusi, maupun profesi lain. “Itu kewenangan KPK lah,” terang Febrie. Hasil penyidikan di JAM Pidsus selama ini, hanya menetapkan Djoko Tjandra, sebagai terdakwa, bersama jaksa Pinangki Sirna Malasari, dan politikus Nasdem Andi Irfan Jaya.
Padahal, dalam dakwaan Pinangki, maupun Andi Irfan, serta Djoko Tjandra, gamblang menyebutkan dugaan keterlibatan sejumlah inisial yang juga ikut andil dalam permufakatan jahat dalam upaya pengurusan fatwa bebas MA untuk Djoko Tjandra tersebut. Bahkan, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan sejumlah dokumen hasil investigasi independen ke KPK, yang menyebutkan adanya keterlibatan para politikus, dan elite partai lain, namun tak pernah sekalipun diperiksa, maupun didalami.