Polres Tangsel Amankan Enam Pelaku Mafia Narkoba
Para pelaku mafia narkoba ini dijerat dengan dancaman pidana 20 tahun penjara hinga h
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepolisian Resor (Polres) Kota Tangerang Selatan menangkap sebanyak enam pelaku mafia kasus narkotika. Keenam pelaku tersebut adalah P, TH, OA, JS, HA, dan AR.
Kepala Satuan Reserse Narkoba, Iptu Yulius Qiuli mengatakan, dari tangan keenamnya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkotika. Mulai dari narkoba jenis sabu, pil ekstasi, hingga ganja.
"Dari pelaku P dan TH kami menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 59,99 gram dan narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bruto 1.878 gram dengan jumlah 6.600 butir," terang Yulius di Mapolres Tangsel, Selasa (24/11).
Sementara itu, OA, JS, polisi mengamankan sebanyak 4.239,8 gram ganja. Adapun dari HA, disita pula narkotika jenis daun ganja dengan total berat keseluruhan 2.173,3 gram. Terakhir, polisi mengamankan barang bukti dari AR berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 36,18 gram serta daun ganja kering dengan berat 0,565 kilogram.
Keseluruhan narkotika yang berhasil diamankan tersebut merupakan penangkapan sepanjang Oktober hingga November 2020. "Barang-barang yang didapat adalah pemberantasan yang dilakukan pada bulan Oktober hingga November," ujarnya.
Pemberantasan tersebut, lanjut Yulius, merupakan kegiatan rutin yang digelar oleh jajaran Polres Tangsel. "Ini kegiatan pemberantasan rutin kita lakukan dan kita tidak memberikan ruang sedikitpun kepada pengedar, kepada mafia narkoba di wilayah Tangsel," tegasnya.
Para pelaku dijerat dengan dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.