KPK Periksa Saksi Kasus Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida

KPK periksa sembilan orang terkait kasus dugaan korupsi pembangunan stadion di Yogya

Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Rep: Rizkyan Adiyudha Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sembilan orang terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida di Daerah Istimewa Yogyakarta tahun anggaran 2016-2017. Sembilan orang itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus tersebut.

Baca Juga


"Hari ini dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi dalam dugaan korupsi pembangunan stadion Mandala Krida APBD TA 2016-2017 di pemerintahan DI Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (24/11).

Kesembilan saksi yang diperiksa antara lain PNS Bappeda DIY sekaligus Pokja Proyek Pembangunan Stadion Gusttik Lestarna, Direktur Human Capital dan Pengembangan PT Wijaya Karya (WIKA) Novel Asryad, PNS Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi SDM sekaligus Ketua Pokja Pembangunan Stadion Dedi Risdiyanto.

PNS Setda DIY sekaligus Anggota Pokja Proyek Pembangunan Stadion Joko Susilo, PNS Disdik dan Olahraga DIY sekaligus Anggota Pokja 2 Pembangunan Stadion Sumitro Yuwono.

Wiraswasta CV Sukses Mandiri teknik Erwin Alexander, Swasta CV Reka Kusuma Buana Hery Kristiyanto dan Sigit Susilo serta Direktur PT Citra Prasasti Konsorindo Irfan Fikri Aulia. Ali mengatakan, para saksi tersebut menjalani pemeriksaan di Kantor KPK Kuningan.

Meski demikian, lembaga antirasuah itu belum bisa berbicara banyak terkait dugaan perkara korupsi tersebut. Ali mengatakan, KPK juga belum ingin menyampaikan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Namun kami belum bisa berikan informasi lebih spesifik karena masih melakukan serangkaian kegiatan penyidikan. Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini," katanya.

Dia mengatakan, pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya penangkapan atau penahanan para tersangka. Dia mengaku bahwa KPK akan menyampaikan lebih lanjut terkait perkara tersebut pada waktu tertentu.

"Setiap perkembangan perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sebagaimana amanat UU KPK," katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler