Surat Pengunduran Edhy di Gerindra Diteruskan ke Prabowo

Gerindra meminta maaf ke publik atas kasus yang melilit Edhy Prabowo.

RENO ESNIR/ANTARA
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Kamis (26/11/2020). KPK sebelumnya menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan partainya telah menerima surat pengunduran diri Edhy Prabowo sebagai Wakil Ketua Umum. Gerindra telah meneruskan surat Edhy kepada Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto.

"DPP Partai Gerindra telah menerima surat pengunduran diri Edhy Prabowo dan surat tersebut sedang kami teruskan kepada Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto," kata Muzani dalam pernyataannya yang disampaikannya di akun Instagram resmi Partai Gerindra, Jumat (27/11).

Dia mengatakan, Edhy Prabowo telah mengajukan pengunduran dirinya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, dan sebagai Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra.

Muzani juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat khususnya komunitas kelautan dan perikanan terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan Edhy Prabowo.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas respon yang diberikan. Gerindra akan menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran yang berharga untuk mengelola setiap kepercayaan yang diberikan kepada kami," ujarnya.

Selain itu, dia juga menyerukan kepada seluruh kader Gerindra di semua tingkatan untuk tetap kompak dan solid dalam menghadapi situasi yang sulit tersebut. Menurut dia, peristiwa yang menimpa Edhy merupakan ujian terhadap kekompakan partai sehingga soliditas internal partai harus tetap terjaga.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan beberapa orang di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten pada Rabu (25/11) dini hari. Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap dalam kasus perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Terkait hal tersebut, KPK selanjutnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Sebagai penerima, yakni Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri (SAF), Andreu Pribadi Misata (APM), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Amiril Mukminin (AM). Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Direktur PT DPP Suharjito (SJT).


Baca Juga


sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler