Saksi: Pinangki Pernah Dapatkan Sanksi pada 2012

Saksi mengungkap Pinangki pernah dijatuhi hukuman disiplin selama 1 tahun.

Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11). Jaksa penuntut umum menghadirkan adik kandung terdakwa, Pungki Primarini sebagai saksi bersama empat saksi lainnya dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra atas terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Republika/Thoudy Badai
Rep: Dian Fath Risalah Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Pinangki Sirna Malasari pernah mendapatkan sanksi pada 2012. Hal tersebut disampaikan Luphia Claudia Huae yang merupakan pemeriksa intelijen pada Inspektorat V Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Janwas Kejagung) saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan Pinangki pada Senin (30/11).

Baca Juga


Claudia mengatakan ia memeriksa mantan kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung tersebut secara etik saat foto Pinangki bersama Djoko Tjandra terkuak publik. Dari pemeriksaan itu, Claudia pun memeriksa rekam jejak Pinangki.

Claudia mengungkapkan hal itu ketika Jaksa KMS Roni menanyakan apakah rekam jejak Pinangki menunjukkan ia pernah dijatuhi hukuman disiplin. Claudia mengungkap Pinangki pernah dijatuhi hukuman disiplin selama 1 tahun.

"Berdasarkan data yang ada di sistem ditemukan bahwa saudara Pinangki Sirna Malasari pada tahun 2012 berdasarkan Keputusan Wakil Jaksa Agung RI Nomor Kep-014/WJA/01/2012 tanggal 13 Januari 2012 pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun," kata dia.

Saat ditanyakan sanksi apa, Claudia mengaku lupa. Namun, rekam jejak tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam menjatuhkan sanksi etik terhadap Pinangki dalam kasus foto viral bersama Djoko Tjandra.

Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan berlapis. Dakwaan pertama, Pinangki didakwa telah menerima suap 500 ribu dollar AS dari 1 juta dollar AS yang dijanjikan oleh Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra selaku terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Dalam dakwaan kedua, Pinangki didakwa Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara dakwaan ketiga yakni tentang untuk pemufakatan jahat, Pinangki didakwa melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler