Wagub Banten: Protokol Kesehatan Kunci Keberhasilan Pilkada
Protokol kesehatan kunci pencapaian keikusertaan warga hingga 75 persen di Pilkada
REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan penerapan protokol kesehatan Covid-19 menjadi kunci keberhasilan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Karena itu, seluruh pemangku kepentingan baik penyelenggara KPU, Bawaslu, Perangkat Daerah Kabupaten/ Kota, TNI, Polri, civil society dan media massa, agar bersama-sama berkomitmen mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat.
"Ini agar kesehatan serta keamanan warga tetap terjaga, dan tingkat partisipasi pemilih sesuai dengan target yaitu mencapai 75 persen," ungkap Wagub saat menjadi narasumber dalam talkshow Pilkada Serentak 2020 di Banten yang digelar TVRI di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Senin (30/11). Hadir narasumber lainnya, Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar dan Ketua KPU Banten Wahyul Furqon.
Dikatakan Wagub, Pemerintah Provinsi Banten selalu berkoordinasi dengan TNI, POLRI dalam pengamanan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Banten. Untuk itu, wagub meminta penyelenggara Pilkada Serentak pada dua (2) kabupaten dan dua (2) kota di Provinsi Banten untuk juga selalu berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19, baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota.
"Koordinasi ini untuk bagaimana penerapan protokol kesehatan menjadi perhatian utama dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak di Provinsi Banten," ujarnya.
Diungkapkan, evaluasi masa kampanye juga sudah dilakukan berdasarkan bagaimana penerapan protokol kesehatan dalam setiap pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Banten.
Wagub berkeyakinan penerapan protokol kesehatan Covid-19 berjalan dengan baik selama masa kampanye. Hal itu mengingat Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Banten diikuti oleh kandidat petahana yang sebelum masa cuti kampanye selaku kepala daerah atau wakil kepala daerah di kabupaten/ kota telah menerbitkan Peraturan Bupati/ Walikota terkait Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan, sebagai tidak lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020.
Sementara itu, Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar meminta masyarakat dan para pendukung calon di Pilkada Serentak Tahun 2020 agar mematuhi protokol kesehatan dengan tidak berkerumun. Menurutnya, pada proses penghitungan suara hasil pencoblosan menjadi tahapan yang paling rawan terjadinya kerumunan massa.
Untuk itu, Kapolda meminta kepada masyarakat agar menyaksikan dan menunggu hasil penghitungan suara dari rumah-masing-masing. Baik dari layar televisi maupun internet. (Adv)