HRS Minta Maaf, Polisi: Penyidikan Tetap Berjalan

Polisi mengusut pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Petamburan.

Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Republika/Putra M. Akbar
Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum pelanggaran protokol kesehatan tetap berjalan meski ada permohonan maaf dari Habib Rizieq Shihab dan PA 212 soal kerumunan massa di Petamburan dan Bandara Soekarno-Hatta.  Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa HRS dari penyelidikan ke penyidikan.

"Memang ada beredar di media bahwa PA 212 sudah meminta maaf terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan maupun di Bandara (Soekarno-Hatta)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu.

Meski demikian, kata ia, polisi tidak akan menghentikan proses hukum terhadap Rizieq. "Silahkan minta maaf ke masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Jakarta tetapi penyidikan tetap berjalan tentang pelanggaran protokol yang terjadi di Petamburan tentang adanya akad nikah anak dari saudara MRS," ujarnya

Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas rencananya akan diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada Senin (7/12) mendatang. Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara HRS di Megamendung, Bogor, ke penyidikan.

Dua kasus pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa yang menyeret nama HRS sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan demikian artinya penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.

Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Baca Juga


sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler