Alasan Pangdam Jaya Hadir Konferensi Pers Bentrok Polisi FPI
Pangdam Jaya hadir sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pengamanan Jakarta.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak TNI mengungkapkan alasan kehadiran Pangdam Jaya di Polda Metro Jaya saat konferensi pers tentang peristiwa baku tembak yang mengakibatkan enam anggota Laskar FPI meninggal dunia. Kapasitas Pangdam Jaya saat itu, yakni untuk melihat dan memberikan dukungan penuh kepada Polda Metro Jaya dalam penegakan hukum.
"Terhadap adanya aksi melawan hukum yang dilakukan oleh oknum FPI yang mana dalam aksinya membawa senjata tajam dan senjata api ilegal saat melakukan pengawalan dan pengamanan MRS (Rizieq)," jelas Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya, Letkol Arhanud Herwin Budi Saputra, dalam pernyataan pers, Rabu (9/12).
Herwin menerangkan, Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang berisi tentang sana tugas pokok TNI. Tugas pokok itu, yakni menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
"Serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara," kata dia.
Kemudian, berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 10 tugas pokok TNI adalah operasi militer selain perang atau OMSP. Tugas pokok yang diatur dalam ketentuan tersebut ialah membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam UU.
"Dalam hal ini kehadiran Pangdam Jaya untuk tetap membantu Polda Metro Jaya, guna mengantisipasi terjadinya eskalasi gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya," kata dia.
Dia juga membantah dugaan keterlibatan TNI dalam penanganan penyidikan peristiwa bentrok antara kepolisian dengan anggota FPI itu. "Dugaan TNI turut diperankan dalam penanganan penyidikan tindak kejahatan adalah tidak benar," ungkap Herwin.
Dia menjelaskan, TNI dalam hal ini Kodam Jaya memang tidak penah diturutsertakan atau dilibatkan dalam proses penyidikan tindak kejahatan sipil yang terjadi di masyarakat. Sesuai Pasal 1 angka 1 KUHAP, kata dia, penyidik adalah pejabat polisi Republik Indonesia dan pejabat PNS tertentu sesuai undang-undang (UU).