Napoleon Ungkap Tiga Hal Besar di Belakang Tommy Sumardi

Irjen Napoleon hari ini bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Antara/Rivan Awal Lingga
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan). (ilustrasi)
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte mengungkap tiga hal besar di belakang teman Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, ketika meminta pengecekan status DPO terpidana korupsi cessie Bank Bali tersebut. Hal itu diungkapkan Napoleon di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

"Dia (Tommy) bawa tiga nama besar saat itu, mungkin ini yang dia tidak ingin didengar Prasetijo jadi mengatakan 'Ini urusan bintang 3, bintang 1 keluar dulu', loh kok mau Prasetijo bintang 1 keluar tapi saya paham Prasetijo adalah pejabat di Bareskrim jadi mau disuruh keluar dan bahasanya sudah seperti teman," kata Napoleon di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/12).

Pertemuan itu berlangsung pada awal April 2020 di kantor Napoleon di lantai 11 gedung TNCC Polri. "Saya ingin tahu siapa, jadi orang pertama yang disebut dan katanya betul, dia cerita utusan dan dekat dengan Kabareskrim dengan menunjukkan foto," ungkap Napoleon.

Kabareskrim yang dimaksud Napoleon adalah Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. "Selanjutnya dia menunjukkan foto ngelola dapur umum di Tanah Abang dan Menteng katanya untuk korban Covid-19. Setiap hari dia siapkan 6.000 nasi bungkus," tambah Napoleon.

Hal ketiga adalah Tommy menelepon Wakil Ketua DPR RI dari fraksi partai Golkar Azis Syamsuddin. "Dia menelepon Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR dan menyerahkan HP-nya ke saya. Telepon-telepon ini ini saya pahami bahwa orang ini meyakinkan saya bahwa permintaannya tolong dilayani karena pertama membawa jenderal dan menunjukkan kedekatannya dengan Kabaresrim walau saya tahu dia itu adik kelas, kemudian ingin menunjukkan yang lebih besar lagi yaitu Pak Azis Syamsuddin juga petinggi," ungkap Napoleon.

Permintaan Tommy Sumardi saat itu adalah menanyakan status Interpol Red Notice Djoko Tjandra. "Lalu saya katakan, saya lihat dulu apakah masih masuk di red notice atau tidak, kalau masih terdaftar tidak mungkin saya sampaikan ke dia," ujar Napoleon.

Napoleon pun mengatakan, ia tidak pernah menerima sesuatu pun dari Tommy. Padahal, sebelumnya Tommy menegaskan, Napoleon menerima uang darinya dalam beberapa tahapan.

"Tidak pernah terima, tidak terima juga dari bawahan saya. Saya sejak pertama kali mendengar (pemberian) itu sebetulnya ingin punya waktu klarifikasi dengan Tommy tapi saat itu saya masih menjabat Kadivhubinter, tapi saya tahu beliau (Tommy) dijaga ketat oleh petugas tidak berseragam anggota Polri," ungkap Napoleon.

"Saudara sudah disumpah ya?" tanya hakim Saifuddin Zuhri.

"Ya benar yang mulia saya tidak terima," kata Napoleon.

Baca Juga




Hal tersebut berkebalikan dari keterangan Tommy Sumardi. Ia mengaku memberikan suap kepada Napolepon dengan tahapan sebagai berikut:

1. Pada 27 April 2020 membawa 100 ribu dolar AS namun diambil Brigjen Pol Prasetijo Utomo sehingga Tommy hanya membawa 50 ribu dolar AS sehingga ditolak Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Uang 100 ribu dolar AS itu akhirnya disimpan seluruhnya oleh Prasetijo.

2. Pada 28 April 2020, Tommy memberikan uang 200 ribu dolar Singapura ditambah 50 ribu dolar AS yang sempat ditolak pada 27 April

3. Pada 29 April 2020 Tommy memberikan 100 ribu dolar AS kepada Napoleon Bonaparte

4. Pada 4 Mei 2020 Tommy memberikan 150 ribu dolar AS kepada Napoleon Bonaparte

5. Pada 5 Mei 2020, Tommy memberikan 70 ribu dolar AS kepada Napoleon Bonaparte

Uang itu berasal dari Djoko Tjandra yang diberikan melalui sekretaris-nya bernama Nurmawan Fransisca dan Nurdin dengan rincian:

1. Pada 27 April 2020 Tommy mendapat 100 ribu dolar AS

2. Pada 28 April 2020 Tommy mendapat 200 ribu dolar Singapura

3. Pada 29 April 2020 Tommy mendapat 100 ribu dolar Singapura

4. Pada 4 Mei 2020 Tommy mendapat 150 ribu dolar AS

5. Pada 5 Mei 2020 Tommy mendapat 20 ribu dolar AS

6. Pada 12 Mei 2020 Tommy mendapat 100 ribu dolar AS

7. Pada 22 Mei 2020 Tommy mendapat 50 ribu dolar AS

Sedangkan uang kepada mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo menurut Tommy Sumardi diberikan sebagai berikut:

1. Pada 27 April 2020 Tommy memberikan uang sebesar 50 ribu dolar AS

2. Pada 7 Mei 2020 Tommy memberikan uang sebesar 50 ribu dolar AS

Prasetijo hanya mengakui mendapat 20 ribu dolar AS pada 27 April 2020 dari Tommy. Sementara Napoleon mengakui tidak mendapat uang sama sekali dari Djjoko Tjandra.



Djoko Tjandra - (Republika)

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler