Restrukturisasi Kredit Sampai 2022, Ini Ketentuannya

Restrukturisasi kredit diperpanjang hingga 2022 mencermati perkembangan ekonomi.

Antara/Sigid Kurniawan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit hingga 31 Maret 2022, yang sebelumnya hanya hingga 31 Maret 2021. Adapun perpanjangan ini seiring dengan diterbitkannya POJK Nomor 48/POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Rep: Novita Intan Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit hingga 31 Maret 2022, yang sebelumnya hanya hingga 31 Maret 2021. Adapun perpanjangan ini seiring dengan diterbitkannya POJK Nomor 48/POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.


Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan kebijakan ini diperpanjang setelah mencermati perkembangan dampak ekonomi akibat Covid-19 yang masih berlanjut.

"POJK ini juga ditujukan sebagai langkah antisipatif dan lanjutan untuk mendorong optimalisasi kinerja perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan menghindari terjadinya moral hazard," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (11/12).

Pada beleid disebutkan, bank dapat menyesuaikan mekanisme persetujuan restrukturisasi kredit sepanjang tetap memenuhi prinsip kehati-hatian. Bank juga harus melakukan penilaian terhadap kemampuan debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19.

"Penilaian dimaksud akan berdampak terhadap penilaian kualitas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi dimaksud," ucapnya.

Kemudian bank dapat menerapkan kebijakan likuiditas dan permodalan sebagai dampak penyebaran Covid-19 terdiri atas, BUK yang termasuk dalam kelompok BUKU 3, BUKU 4, dan bank asing dapat menyesuaikan batas bawah pemenuhan liquidity coverage ratio dan net stable funding ratio dari 100 persen menjadi 85 persen. Selanjutnya BUK atau BUS dapat menyediakan dana pendidikan kurang dari 5 persen dari anggaran pengeluaran sumber daya manusia untuk tahun 2020 dan 2021.

BUK, BUS, atau UUS dapat menetapkan kualitas agunan yang diambil alih yang diperoleh sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 berdasarkan kualitas agunan yang diambil alih posisi akhir bulan Maret 2020. Selain itu, BUK atau BUS yang termasuk dalam kelompok BUKU 3 dan BUKU 4 dapat tidak memenuhi capital conservation buffer sebesar 2,5 persen dari aset tertimbang menurut risiko.

"Penerapan kebijakan dimaksud harus berdasarkan persetujuan OJK,” ucapnya.

Pada beleid disebutkan, bank dapat menyesuaikan mekanisme persetujuan restrukturisasi kredit sepanjang tetap memenuhi prinsip kehati-hatian. Bank juga harus melakukan penilaian terhadap kemampuan debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19.

"Penilaian dimaksud akan berdampak terhadap penilaian kualitas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi dimaksud," ucapnya.

Lalu, bank dapat menerapkan kebijakan likuiditas dan permodalan sebagai dampak penyebaran Covid-19 terdiri atas, BUK yang termasuk dalam kelompok BUKU 3, BUKU 4, dan bank asing dapat menyesuaikan batas bawah pemenuhan liquidity coverage ratio dan net stable funding ratio dari 100 persen menjadi 85 persen.

Kemudian BUK atau BUS dapat menyediakan dana pendidikan kurang dari 5 persen dari anggaran pengeluaran sumber daya manusia pada 2020 dan 2021. BUK, BUS, atau UUS dapat menetapkan kualitas agunan yang diambil alih yang diperoleh sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 berdasarkan kualitas agunan yang diambil alih posisi akhir bulan Maret 2020.

Selain itu, BUK atau BUS yang termasuk dalam kelompok BUKU 3 dan BUKU 4 dapat tidak memenuhi capital conservation buffer sebesar 2,5 persen dari aset tertimbang menurut risiko.

"Penerapan kebijakan dimaksud harus berdasarkan persetujuan OJK,” ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler