Habib Rizieq Shihab Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan
Gugatan Pra Peradilan Kasus Penahanan Habib Rizieq diajukan siang tadi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, mengatakan klienya secara resmi telah mengajukan praperadilan. Gugatan itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
''Sekitar beberapa waktu lalu rekan-rekan kami yang menjadi pengacara Habib Rizieq telah mendaftakn gugatan itu di PN Jakarta Selatan. Jadi kami tinggal tunggu waktu sidang di gelar,'' kata Sugito Atmo Prawiro, kepada Republika, Selasa (15/12).
Menyinggung kapan waktu sidang praperadilan tersebut digelar, Sugito mengatakan pihaknya berharap secepatnya." Itu tergantung majelis hakim dan kesiapan PN Jakarta Selatan. Dari sisi kami telah siap mengikuti sidang,'' ujarnya.
Sugito kemudian mengirimkan foto surat pengajuan gugatan praperadilan itu. Tampak di sisi kanan atas setempel dari PN Jakarta Selatan yang menyatakan telah menerima gugatan itu. Gugatan itu diajukan oleh pengacara Habib Rizieq Aziz Yanuar P SH, MH, MM dan kawan-kawan. Mereka tergabung dalam Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab:
Seperti ini foto surat gugatan tersebut: