HRS Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Gugatan praperadilan diajukan atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap HRS.

Republika/Putra M. Akbar
Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab memakai baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Ahad (13/12). Rizieq resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan. Republika/Putra M. Akbar
Rep: Ali Mansur Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka dugaan pelanggar protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12). Gugatan itu didaftarkan langsung oleh tim kuasa hukum dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

"Alhamdulillah, hari ini, Selasa, 15 Desember 2020, Tim Advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian kepada IB HRS dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel," ungkap Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar, Selasa (15/12).

Menurut Aziz, praperadilan ini adalah upaya hukum untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama. Juga, kata Aziz, meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah.

"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum ulama, habaib dan Imam Besar kita IB HRS," tegas Aziz.

Oleh karena itu, Aziz memohon doa dan dukungan para pencinta kebenaran dan tegaknya keadilan untuk mendukung. Pihaknya juga sangat berharap kepada Allah SWT agar upaya ini didukung oleh institusi peradilan sebagai gerbang terakhir harapan masyarakat yang rindu keadilan tegak tanpa pandang bulu.

"Dan dihentikannya segala dugaan bentuk diskriminasi hukum serta dugaan kriminalisasi ulama," tegas Aziz.

Baca Juga




Sebelumnya, jajaran Polda Metro Jaya telah menahan HRS, usai menjalani pemeriksaan pada Sabtu (12/12). Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang, termasuk HRS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi dalam hajatan yang berlangsung pada Sabtu (14/10) di Petamburan, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, pengacara HRS Sugito Atmo mengatakan, kliennya menolak menandatangani surat penangkapan dan penahanan yang dikeluarkan kepolisian. Karena penolakan ini, kata Sugito, kepolisian mengeluarkan berita acara penolakan penandatanganan atas penangkapan dan penahanan HRS.

"Dan secara hukum itu juga diperbolehkan," ujar dia kepada Republika.co.id, Ahad (13/12).

Polisi, lanjut dia, menindaklanjuti penolakan itu dengan menandatangani sendiri surat penangkapan dan penahanan tersebut. Penyebab HRS menolak tanda tangan, menurut Sugito, karena kekecewaan atas ketidakadilan hukum yang dialaminya.

"Kenapa HRS tidak menandatangani itu? Karena HRS merasa ada ketidakadilan hukum terkait dengan pemeriksaan beliau,’’ katanya.


Pasal yang Menjerat Habib Rizieq - (republika)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler