OJK Restui Akuisisi Mega Corpora dan Bank Handra
Saat ini rencana akuisisi masih dalam proses pelaksanaan persetujuan RUPS.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberi izin rencana pengambilalihan atau akuisisi PT Mega Corpora kepada PT Bank Harda Internasional Tbk. Hal ini dengan memperhatikan ketentuan OJK bidang perbankan dan pasar modal.
Berdasarkan keterbukaan informasi, Mega Corpora telah memperoleh persetujuan dari OJK untuk melanjutkan proses aksi korporasi ke tahap pengajuan permohonan izin pengambilalihan. Berdasarkan surat persetujuan rencana pengambilalihan tersebut, Bank Harda dan Mega Corpora menyatakan telah melakukan pengumuman ringkasan rancangan pengambilalihan.
“Pemberitahuan kepada internal pun juga sudah dilakukan oleh Bank Harda,” seperti dikutip keterbukaan informasi, Kamis (17/12).
Bank Harda mengungkapkan saat ini rencana akuisisi masih dalam proses pelaksanaan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai salah satu syarat untuk memperoleh izin pengambilalihan dari OJK. Pada tahap awal, Bank Harda sudah menggelar RUPSLB pada 4 Desember 2020 lalu.
Kemudian memperoleh persetujuan pengambilalihan Bank Harda akan kembali melangsungkan RUPSLB yang dijadwalkan pada 29 Januari 2021.
"Rencana pengambilalihan masih dalam proses pelaksanaan persetujuan RUPSLB sebagai salah satu syarat untuk memperoleh izin pengambilalihan dari OJK," tulis manajemen Bank Harda yang ditandatangani oleh Direktur Bank Harda Yohanes Sutanto dan Direktur Mega Corpora Ali Gunawan.