Aksi Bela FPI Turut Singgung Kasus Denny Siregar

Massa tuntut polisi segera mengusut tuntas penghinaan Denny Siregar.

Republika/Bayu Adji P
Ribuan orang melakukan aksi di depan Polresta Tasikmalaya, Jumat (18/12). Massa menuntut kasus kematian enam orang laskar FPI disusut tuntas.
Rep: Bayu Adji P Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Aktivis dan Masyarakat Muslim (Almumtaz) melakukan unjuk rasa di depan Polresta Tasikmalaya, Jumat (18/12). Saat aksimassa tak hanya fokus dalam kasus penembakan enam orang laskas FPI dan penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS).

Dalam aksinya massa menuntut pula polisi segera mengusut tuntas kasus Denny Siregar yang belum diketahui ujungnya hingga saat ini. Kasus Denny yang dinilai telah melakukan penghinaan kepada santri di Tasikmalaya masih terus mengambang.

"Kenapa Denny Siregar tak pernah diproses hukum? Saya sebagai pelapor kasus Denny Siregar, bingung. Masak kenapa Kapolda (Jabar) baru dengar (kasusnya) dari wartawan," kata Ketua Forum Mujahid Tasikmalaya, Nanang Nurjamil, saat berorasi di atas mobil komando.

Ia mempertanyakan keseriusan aparat kepolisian dalam menangani kasus itu. Sebab, sudah lebih dari lima bulan kasus itu berjalan Denny Siregar tak juga ditetapkan sebagai tersangka.

Nanang mengancam, jika kasus itu tak juga ada kejelasan, umat Islam dari Tasikmalaya siap melakukan aksi ke Polda Jabar. "Ribuan umat Islam akan berangkat ke Bandung menemui Kapolda Jabar. Kami tak rela santri dibilang calon teroris," kata dia.

Berdasarkan catatan Republika, kasus Denny Siregar dilaporkan ke Polres Tasikmalaya pada 2 Juli 2020 ke Polresta Tasikmalaya. Dengan alasan untuk memudahkan penyidikan, kasus yang sebelumnya ditangani di Polresta Tasikmalaya itu dilimpahkan ke Polda Jabar pada 7 Agustus 2020.

Denny Siregar dilaporkan ke polisi terkait pernyataannya dalam status Facebook-nya pada 27 Juni 2020. Dalam status itu, ia menulis status berjudul "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" dengan mengunggah santri yang memakai atribut tauhid.

Terlapor diduga tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.



Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler