Dilaporkan ke Polisi, Munarman: Ruwaibidhah Berkeliaran

Munarman dilaporkan ke polisi atas pernyataannya bahwa laskar FPI tak memiliki senpi.

Republika/Raisan Al Farisi
Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI), Munarman.
Rep: Ali Mansur Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menanggapi pelaporan dirinya terkait pernyataan bahwa enam Laskar FPI yang tewas ditembak polisi tidak memiliki senjata api (senpi).

Menurutnya, saat ini banyak ruwaibidhah berkeliaran. Jika merujuk pada hadits nabi Muhammad SAW, ruwaibidhah adalah orang bodoh yang ikut campur dalam urusan masyarakat luas.

"Sekarang ini banyak sekali ruwaibidhah berkeliaran. Para ruwaibidhah ini bersekutu dengan para pelaku kezaliman di akhir zaman, demi perut dan syahwat mereka," ujar Munarman menanggapi pelaporan dirinya, saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (23/12).

Baca Juga



Menurut Munarman, ada enam orang tewas dibantai dan dituduh bawa senjata api, dan itu harus dibuktikan oleh yang menuduh itu melalui proses pengadilan.

Lucunya, kata Munarman, ada yang mempersoalkan hal-hal yang seharusnya beban pembuktiannya tentang senjata api itu ke pengadilan. Namun justru dirinya, menuntut dirinya untuk membuktikan kepemilikan senjata api tersebut.

"Ini kan sungguh menunjukkan bahwa ilmu hukum dan negara hukum sudah tidak lagi digunakan," keluh Munarman.
 
Lebih lanjut, Munarman mengatakan kaum ruwaibidhah ini ingin membolak-balikan isi dunia sesuai kehendak mereka. Hal itu, sambungnya,  bentuk-bentuk keterbelakangan mental dan intelektual yang banyak berkembang pada saat ini. Oleh karena itu, Munarman mengaku kasihan dengan kondisi mereka.

"Saya kasihan sebenernya sama orang orang yang mengalami keterbelakangan mental dan intelektual yang banyak beredar saat ini. Nuraninya sudah pada mati," kata Munarman.



Sebelumnya, Munarman dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait perkataannya yang menyebut Laskar FPI tidak membawa senjata api. Munarman dilaporkan Zainal Arifin yang mengaku sebagai Ketua Barisan Ksatria Nusantara. Laporan tersebut tertuang pada nomor LP/7557/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ.

"Munarman mengatakan bahwa yang meninggal tidak membawa senjata, yang meninggal tidak melawan aparat, maka itu harus dibuktikan dengan hukum. Bahaya berbohong dan adu domba itu luar biasa," ujar Zainal Arifin saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/12).

Zainal menilai, pembelaan perkataan Munarman terkait enam almarhum Laskar FPI tersebut membangun narasi yang dapat menimbulkan perpecahan. Kemudian, Zainal mengkaitkan dengan seseorang yang hendak penggal kepala Kapolda. Juga ada yang sebut polisi Dajjal, serta aksi unjuk rasa yang membawa senjata tajam.

"Itu kalau disampaikan terus menerus narasi dibangun itu bisa akibatkan adu domba, perpecahan anak bangsa," kata Zainal.

 

Pasal yang Menjerat Habib Rizieq - (republika)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan masih meneliti laporan kelompok bernama Barisan Kesatria Nusantara terhadap Munarman. Saat ini, laporan yang menuduh Munarman menjustifikasi sebelum adanya keputusan hukum itu masih diteliti oleh pihak penyidik.

"LP (laporan polisi) sudah kita terima dan sudah diteliti oleh Krimsus PMJ karena menyangkut Undang-undang ITE Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 a ayat 2 UU ITE," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/12).

Yusri menambahkan, kasus yang menjerat Munarman ini sifatnya masih dalam penyelidikan. Untuk itu, penyidik akan lebih dulu memanggil pelapor untuk dimintai keterangannya dan tentunya dengan membawa alat bukti yang dilaporkan. Selanjutnya pihaknya juga akan memanggil Munarman selaku terlapor untuk memberikan klarifikasi

"Kita juga akan kumpulkan bukti yang ada baik bukti petunjuk dan yang diserahkan pelapor kalau sudah lengkap kita akan gelar," ungkap Yusri.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler