Jaga Protokol Kesehatan, BRI Atur Jumlah Penerima BPUM

Untuk menghindari antrean, masyarakat bisa mengecek e-form BRI dahulu.

Bank BRI
Direktur Bisnis Mikro BRI Supari (tengah). Agar tetap menerapkan protokol kesehatan, BRI mengatur jumlah penerima BPUM yang akan mencairkan bantuan di kantor cabang BRI.
Rep: Novita Intan Red: Fuji Pratiwi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) telah mulai disalurkan sejak Agustus 2020 lalu. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menjadi salah satu bank yang ditunjuk dalam menyalurkan bantuan tersebut kepada masyarakat.

Baca Juga


Direktur Mikro BRI Supari menjelaskan, program BPUM diluncurkan pemerintah untuk membantu masyarakat yang memiliki usaha mikro, agar tetap bertahan masa pandemi seperti saat ini. BPUM diberikan secara langsung dengan besaran Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan. 

Adapun syarat tersebut antara lain warga negara Indonesia, mempunyai nomor induk kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI/Polri, serta bukan pegawai BUMN/BUMD. Dalam melaksanakan pelayanan pencairan BPUM, BRI berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, pemerintah setempat (Dinas Koperasi UKM baik tingkat 1 maupun tingkat 2), serta pihak berwajib. Termasuk dalam mengatur jumlah layanan maksimal per hari sesuai rekomendasi Satgas Covid-19 setempat. Hal itu untuk mengatur kegiatan pelayanan BPUM agar tetap sesuai dengan protokol kesehatan.

BRI berupaya penyaluran BPUM dari pemerintah bisa dilakukan dengan optimal. "Oleh karena itu kami menghimbau masyarakat penerima BPUM juga mematuhi protokol kesehatan dan memanfaatkan screening e-form yang telah kami siapkan," ucap Supari dalam keterangan resmi, Jumat (25/12).

Per 17 Desember 2020, BRI telah menyalurkan BPUM kepada 7,8 juta penerima dengan nilai bantuan Rp 18,7 triliun.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler