Puluhan Penumpang Bus Terminal Poris Dites Rapid Antigen
Pemeriksaan dilakukan secara acak kepada penumpang dan pengemudi bus.
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Puluhan penumpang serta pengemudi bus di Terminal Poris Plawad Kota Tangerang menjalani rapid test antigen atau tes cepat antigen, Jumat (25/12). Kegiatan yang digelar oleh Pemerintah Pusat melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan Pemerintah Kota Tangerang itu digelar untuk menekan angka penyebaran Covid-19 yang saat ini diketahui masih tinggi.
Kepala BPTJ Polana B Pramesti mengatakan pemeriksaan rapid test antigen tersebut dilakukan secara acak kepada penumpang serta pengemudi bus yang akan melakukan perjalanan ke luar kota. "Sebanyak 500 reagen yang difasilitasi oleh Kementerian (Perhubungan), untuk nakesnya kita kerja sama dengan pemerintah daerah," ujar Polana saat melakukan peninjauan langsung di Terminal Poris Plawad, Jumat (25/12).
Kegiatan itu, kata Polana, dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nasional No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Di kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin menuturkan, selain melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan rapid test antigen, Pemkot Tangerang juga menyosialisasikan protokol kesehatan 4M. "Para penumpang yang akan melakukan perjalanan ke luar kota harus disiplin menerapkan protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta menghindari kerumunan," kata dia menjelaskan.
Sachrudin mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tangerang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota apabila tidak ada keperluan yang mendesak. "Untuk masyarakat juga apabila tidak memiliki keperluan yang medesak lebih baik di rumah saja, untuk mencegah penularan Covid - 19," ujar dia.
Sebelumnya diketahui, Pemkot Tangerang telah mengeluarkan surat edaran nomor 443.1/3903-Disbudpar/2020 tentang larangan dan imbauan terkait libur Natal dan Tahun Baru 2021. Dalam surat edaran itu, warga diimbau untuk mengurangi aktivitas di luar rumah, kecuali untuk kegiatan ibadah dan pemenuhan kebutuhan mendasar atau mendesak.