Pelanggar Protokol Kesehatan di Depok Langsung Dites Rapid
Operasi protokol kesehatan akan digelar setiap hari di sepanjang Jalan Raya Margonda
REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Warga Kota Depok yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) seperti berkerumun dan tidak memakai masker akan langsung diminta melakukan rapid test.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, mengatakan, kegiatan ini digelar dalam rangka mengingatkan kembali kesadaran masyarakat akan pentingnya mentaati protokol kesehatan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). "Kami mengingatkan kembali masyarakat agar tak berkerumun dan tetap menjaga disiplin protokol kesehatan," ujar Azis di Mapolrestro Depok, Senin (28/12).
Menurut Azis, sasaran operasi protokol kesehatan dari Tim Pemburu Covid-19 adalah kerumunan dan orang-orang yang masih saja tidak mengenakan masker dengan alasan apapun. "Mereka yang terjaring, juga langsung mengikuti rapid tes Covid-19 di tempat, dengan fasilitas tenaga kesehatan yang sudah disediakan," tegasnya.
Ia menambahkan, ternyata memang masyarakat ini masih perlu diingatkan setiap saat. Bila ada masyarakat usai rapid tes, terbukti reaktif, maka langsung kami bawa ke pelayanan kesehatan untuk dilakukan swab tes. Jika positif, langsung kami bawa ke Wisma Makara UI untuk menjalankan isolasi," jelas Azis.
Operasi protokol kesehatan akan digelar setiap hari di sepanjang Jalan Raya Margonda. Selain itu, para awak bus dan penumpang di Terminal Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok juga akan dilakukan rapid tes antigen.
"Untuk mencegah penyebaran Covid-19, petugas pun melakukan pemeriksaan rapid test antigen pada penumpang dan awak bus. Target pemeriksaan setiap hari sekira 50 orang sampai 8 Januari 2020 mendatang," terang Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Dadang Wihana.
Ia berharap mudah-mudahan pihaknya dapat memperoleh pemetaan kondisi penumpang terutama dari Kota Depok yang hendak ke luar daerah.
"Jika ditemukan ada penumpang atau awak bus yang reaktif maka tidak akan diizinkan untuk melanjutkan perjalanan. Untuk rapid test antigen kita mengacu surat edaran Menhub, jadi sifatnya imbauan tidak wajib. Jika ada yang reaktif, maka akan dikembalikan ke tempat asalnya tidak boleh melanjutkan perjalanan untuk kemudian jalani isolasi," pungkas Dadang.