In Picture: Pemkot Bandung Resmi Larang Perayaan Malan Tahun Baru 2021

.

Pengendara melintas di dekat spanduk larangan perayaan tahun baru 2021 di kawasan Alun-Alun Kota Bandung, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Selasa (29/12). Pemerintah Kota Bandung resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang perayaan atau pesta pergantian malam tahun baru. Surat bernomor 003/SE.147-Disbudpar itu ditujukan kepada pimpinan/manajer hotel, pemilik pusat perbelanjaan, kafe, restoran, tempat hiburan, dan seluruh masyarakat Kota Bandung.

Sejumlah warga beraktivitas di dekat spanduk larangan perayaan tahun baru 2021 di kawasan Alun-Alun Kota Bandung, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Selasa (29/12). Pemerintah Kota Bandung resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang perayaan atau pesta pergantian malam tahun baru. Surat bernomor 003/SE.147-Disbudpar itu ditujukan kepada pimpinan/manajer hotel, pemilik pusat perbelanjaan, kafe, restoran, tempat hiburan, dan seluruh masyarakat Kota Bandung.

Sejumlah warga beraktivitas di dekat spanduk larangan perayaan tahun baru 2021 di kawasan Alun-Alun Kota Bandung, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Selasa (29/12). Pemerintah Kota Bandung resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang perayaan atau pesta pergantian malam tahun baru. Surat bernomor 003/SE.147-Disbudpar itu ditujukan kepada pimpinan/manajer hotel, pemilik pusat perbelanjaan, kafe, restoran, tempat hiburan, dan seluruh masyarakat Kota Bandung. Foto: Abdan Syakura/Republika

Sejumlah warga beraktivitas di dekat spanduk larangan perayaan tahun baru 2021 di kawasan Alun-Alun Kota Bandung, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Selasa (29/12). Pemerintah Kota Bandung resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang perayaan atau pesta pergantian malam tahun baru. Surat bernomor 003/SE.147-Disbudpar itu ditujukan kepada pimpinan/manajer hotel, pemilik pusat perbelanjaan, kafe, restoran, tempat hiburan, dan seluruh masyarakat Kota Bandung.

Sejumlah warga beraktivitas di dekat spanduk larangan perayaan tahun baru 2021 di kawasan Alun-Alun Kota Bandung, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Selasa (29/12). Pemerintah Kota Bandung resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang perayaan atau pesta pergantian malam tahun baru. Surat bernomor 003/SE.147-Disbudpar itu ditujukan kepada pimpinan/manajer hotel, pemilik pusat perbelanjaan, kafe, restoran, tempat hiburan, dan seluruh masyarakat Kota Bandung. Foto: Abdan Syakura/Republika

Seorang warga berada di dalam bus yang terparkir di dekat spanduk larangan perayaan tahun baru 2021 di kawasan Alun-Alun Kota Bandung, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Selasa (29/12). Pemerintah Kota Bandung resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang perayaan atau pesta pergantian malam tahun baru. Surat bernomor 003/SE.147-Disbudpar itu ditujukan kepada pimpinan/manajer hotel, pemilik pusat perbelanjaan, kafe, restoran, tempat hiburan, dan seluruh masyarakat Kota Bandung.

Sejumlah warga beraktivitas di dekat spanduk larangan perayaan tahun baru 2021 di kawasan Alun-Alun Kota Bandung, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Selasa (29/12). Pemerintah Kota Bandung resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang perayaan atau pesta pergantian malam tahun baru. Surat bernomor 003/SE.147-Disbudpar itu ditujukan kepada pimpinan/manajer hotel, pemilik pusat perbelanjaan, kafe, restoran, tempat hiburan, dan seluruh masyarakat Kota Bandung. Foto: Abdan Syakura/Republika

Rep: Abdan Syakura Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pengendara melintas di dekat spanduk larangan perayaan tahun baru 2021 di kawasan Alun-Alun Kota Bandung, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Selasa (29/12).


Pemerintah Kota Bandung resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang perayaan atau pesta pergantian malam tahun baru. Surat bernomor 003/SE.147-Disbudpar itu ditujukan kepada pimpinan/manajer hotel, pemilik pusat perbelanjaan, kafe, restoran, tempat hiburan, dan seluruh masyarakat Kota Bandung.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler