Menko: Ada Tambahan Anggaran Subsidi KUR Rp 7,6 Triliun
Pemerintah memberikan tambahan subsidi bunga KUR selama 6 bulan tahun depan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk pemulihan ekonomi nasional usai pandemi Covid-19 hingga tahun 2021. Salah satunya melalui subsidi program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang rencananya akan diperpanjang sebagai upaya mendorong dan mengembangkan UMKM untuk membantu pemerataan dan pertumbuhan ekonomi secara nasional.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM untuk Pelaksanaan KUR Tahun 2021 yang dilakukan secara daring di Jakarta, Senin (28/12).
“Kebutuhan KUR untuk UMKM untuk mempercepat pemulihan ekonomi pada masa Covid-19 cukup besar, maka target penyaluran KUR tahun depan ditingkatkan. Dengan peningkatan itu, maka ada tambahan anggaran subsidi bunga KUR 2021 sebesar Rp7,6 triliun,” ujar Menko Airlangga dalam rilisnya, Selasa (29/12).
Dalam rapat koordinasi tersebut, pemerintah memutuskan untuk memberikan tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3 persen selama 6 bulan di tahun 2021. Serta, meningkatkan plafon KUR di 2021 menjadi sebesar Rp 253 triliun. Angka ini meningkat dibandingkan plafon yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu sebesar Rp 220 triliun.
Peningkatan tersebut merupakan respon atas antusiasme pelaku UMKM yang tinggi atas kehadiran KUR dengan suku bunga rendah dan juga harapan pemulihan usaha UMKM.
“Penyaluran KUR ke sektor UMKM membantu sektor usaha ini cepat bangkit di masa pandemi, sehingga pemerintah akan terus memberikan dukungan agar UMKM dapat mengoptimalkan perannya sebagai penggerak ekonomi. Di masa pandemi, Pemerintah telah memberikan tambahan subsidi bunga sebesar 6 persen hingga Desember 2020, sehingga suku bunga KUR menjadi 0 persen,” ujar dia.
Dalam rakor tersebut, pemerintah ikut menetapkan skema KUR Super Mikro dengan plafon hingga Rp 10 juta per penerima KUR yang ditujukan terutama bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan ibu rumah tangga yang memiliki usaha berskala mikro