Top 5 News: 76 Jenderal Nonjob, Pemerintah Bubarkan FPI
Usai resmi dibubarkan & dilarang beraktivitas, FPI dilarang menggelar konfrensi pers.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah lewat Kemenkumham membuat masyarakat terhenyak usai mengumumkan pembubaran Front Pembela Islam (FPI). Ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab itu resmi dibubarkan dan dilarang beraktivitas. Kabar pembubaran itu pun membuat berita-berita terkait FPI disambangi banyak pembaca. Tercatat tiga berita terkait FPI masuk dalam jajaran berita terpopuler.
Berikut daftar top 5 news Republika.co.id, pada Rabu (30/12):
1. Eks Pangdam Brawijaya Bongkar Ketika 76 Jenderal Nonjob
JAKARTA -- Panglima Kodam (Pangdam) V/Brawijaya periode 2019-2020, Mayjen (Purn) Widodo Iryansyah menceritakan pengalaman perjalanan kariernya ketika sudah menduduki jabatan perwira tinggi (pati).
Widodo menjelaskan, setelah menjabat Komandan Korem (Danrem) 121/Alambhana Wanawwai (ABW) pada 2015-2017, ia mendapat promosi menjadi Kepala Staf Kodam (Kasdam) V/Brawijaya pada 2017-2018.
Kala menjabat Danrem di Sintang Kalimantan Barat (Kalbar), Widodo memiliki atasan, yaitu Panglima Kodam (Pangdam) XII/Tanjungpura Mayjen Andika Perkasa. Andika menjabat Pangdam periode 2016-2018.
"Dari Danrem, saya Kasdam Brawijaya tidak pernah ketemu lagi (dengan Jenderal Andika Perkasa), setelah itu saya patisus (perwira tinggi khusus) 10 bulan, Mbak. Jenderal bintang satu mantan Kasdam jadi pengangguran," kata Widodo lewat akun Youtube TNI AD yang diunggah pada Selasa (29/12).
Baca berita selengkapnya di sini.
2. FPI Dibubarkan, Pengamat: Pernyataan Menteri Bukan Hukum
JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mengumumkan pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) hari ini, Rabu (30/12). Namun pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan, bahwa pernyataan menteri bukanlah hukum.
"Pernyataan dari seorang menteri bukan hukum, pernyataan dari Presiden sekalipun bukan hukum. Kecuali di negara otoriter, apa yang keluar dari mulut pejabat itu hukum. Di negara demokrasi tidak, di sistem hukum kita tidak, pernyataan itu bukan hukum," tutur Margarito melalui sambungan telepon, Rabu (30/12).
Baca Juga: Pemerintah Bubarkan FPI dan Dilarang Beraktivitas
Apalagi, FPI sudah tidak lagi memperpanjang SKT di Kementerian Dalam Negeri sejak Juni 2019. Artinya, kata Margarito, tidak ada dasar bagi pemerintah melakukan pembubaran itu.
"Kan dia tidak mendaftar, mau bubarkan bagaimana, syarat pembubaran kan mencabutnya dari register, kalau dia nggak ada dalam register apa yang mau dicabut," kata dia.
Baca berita selengkapnya di sini.
3. 3 Dosa yang Balasannya akan Disegerakan Allah SWT di Dunia
JAKARTA – Setiap pribadi manusia akan ditangguhkan dosa yang diperbuatnya hingga hari kiamat. Namun terdapat tiga dosa besar yang balasannya akan disegeraka Allah SWT di dunia.
عَن أَبِي بَكْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قال : كلُّ ذنوبٍ يؤخِرُ اللهُ منها ما شاءَ إلى يومِ القيامةِ إلَّا البَغيَ، وعقوقَ الوالدَينِ، أو قطيعةَ الرَّحمِ، يُعجِلُ لصاحبِها في الدُّنيا قبلَ المَوتِ
Hal ini sesuai dalam hadist dari Abu Bakrah RA, Rasulullah SAW bersabda,” Setiap dosa akan di akhirkan (ditunda) balasannya oleh Allah SWT hingga hari kiamat, kecuali al-baghy (zalim), durhaka kepada orang tua dan memutuskan silaturahim, Allah akan menyegerakan di dunia sebelum kematian menjemput.” (HR Al Hakim, Al Mustadrak No 7345).
Baca Juga: FPI DIbubarkan, Pemuda Muhammadiyah: Wewenang Pemerintah
Pertama, dosa orang yang berbuat zalim balasannya akan disegerakan. zalim adalah perbuatan melampaui batas dalam melakukan keburukan.
Perbuatan zalim dapat mengotori hati, seperti sombong, dengki, ghibah, fitnah, dusta, dan lain sebagainya. Karena itu zalim termasuk dari dosa besar.
Baca berita selengkapnya di sini.
4. Islam di Amerika tak Lepas dari Jasa Mualaf Alexander Russel
JAKARTA -- Berkembangnya Islam di Amerika tak lepas dari jasa seorang mualaf bernama Muhammad Alexander Russel. Russel yang seorang penulis menggunakan bakatnya dalam mengenalkan Islam yang rahmatan lil-alamin di negeri Paman Sam itu.
Dalam buku Tujuh Mualaf yang Mengharumkan Islam karya Tofik Pram dijelaskan, Russel dikenal sebagai seorang yang teguh terhadap pendirian. Sehingga baginya tidaklah mungkin untuk mengambil keputusan berdasarkan hasil ikut-ikutan, termasuk dalam keputusannya untuk memeluk Islam.
Pria yang di masa mudanya pernah bekerja di perusahan perhiasan logam mulia ini pada akhirnya menekuni dunia jurnalistik lantaran cukup familier dengan pekerjaan ayahnya yang seorang editor di salah satu surat kabar. Singkat kata, kemampuan Russel dalam hal menulis juga tak berbeda jauh dengan ayahnya sehingga ia pun akti di bidang jurnalistik hingga politik.
Baca Juga: FPI Dibubarkan, PDIP: Tak Boleh Ada Kelompok yang Meresahkan
Di New York, jiwa sastra ia pun makin dalam sehingga tulisan-tulisannya mampu mempengaruhi pembaca sedemikian luas. Totalitasnya di dalam dunia literasi pada akhirnya mengantarkan dia menduduki jabatan tertinggi sebagai ketua dewan redaksi surat kabar Missouri Republican. Di saat menggeluti profesinya sebagai jurnalis inilah, Russel mulai merasa jenuh dan kering tentang ajaran-ajaran agama yang diwariskan ayahnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
5. Dijaga Ratusan Personel TNI-Polri, Konpres FPI Batal
JAKARTA -- Front Pembela Islam (FPI) batal menggelar konferensi pers menanggapi keputusan pembubaran organisasi itu oleh pemerintah pada Rabu (30/12) hari ini.
Tepat sebelum konferensi pers digelar, sekitar pukul 16.00 WIB, ratusan personel TNI-Polri juga terlihat berjaga di sekitar Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Baca Juga: PA 212: Pembentukan Ormas Pengganti FPI tidak Boleh Dilarang
Pantauan Republika.co.id, tampak anggota Brimob masuk ke Jalan Petamburan III dengan Kabagops Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Guntur, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto. Tampak pula sejumah anggota TNI. Jumlah mereka lebih dari 100 personel.
Sementara itu, beberapa anggota yang telah masuk di Jalan Petamburan III sempat mencopot baliho yang ada gambar Habib Rizieq Shihab. Aparat juga mencopot palang FPI yang terpampang di gang masuk Jalan Petamburan III.
Konferensi pers FPI pun batal digelar. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto menyebut FPI tak lagi punya landasan hukum sebagai ormas untuk melaksanakan kegiatan apa pun.
Baca berita selengkapnya di sini.
BONUS 6. Ingat FPI Angkat Jenazah di Aceh Kala Pengumuman Dibubarkan
Tengah hari ini saya tercenung di depan layar Youtube yang menayangkan tayangan jumpa pers Menko Polhukam Prof DR Moh Mahfud MD. Dalam tayangan jumpa pers tentang larangan berkegiatan Ormas FPI itu terlihat unik karena terkesan serbaterburu-buru dan tegang.
Kenyataan tersebut tampak jelas saat diakhir tayangan ada pernyataan dari Prof Mahfud bahwa jumpa pers kali ini tak ada forum tanya jawab. Ini memang tampak berbeda karena lazimnya karena Prof Mahfud suka dan piawai sekali berdebat untuk melayani pertanyaan para wartawan.
Uniknya, saat diumumkan tanggalnya kok ya di akhir tahun. Padahal setiap kali memasuki tahun baru ini ada peringatan tsunami Aceh. Bencana yang memakan korban hingga setidaknya hingga 250 ribu jiwa tersebut tepatnya terjadi pada pukul 08:58:53 WIB tanggal 26 Desember 2004. Episentrumnya terletak di lepas pantai barat Sumatra, Indonesia. Guncangan gempa tersebut berskala 9,1–9,3 dalam skala kekuatan Momen dan IX dalam skala intensitas Mercalli.
Baca Juga: Relawan Bencana Itu Bernama FPI
Nah, menyaksikan tayangan jumpa pers Menko Polhukam tersebut, langsung saya tercenung sendirian. Ada apa ini? Hati saya galau dan bertanya-tanya.
Ya sembari terus memelototi arus media sosial dan mencoba menelusuri kepastian berita soal pembubaran FPI, maka tiba-tiba ingatan ini kembali terkenang pada peristiwa bencana tsunami yang pada 26 Desember 2004 terjadi di Aceh.
Baca berita selengkapnya di sini.