RW Zona Merah Diminta Buat Tanda Peringatan di Pintu Masuk
Wali kota Jaksel mengatakan tanda peringatan sebagai antisipasi penularan Covid-19.
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: part
Filename: amp/berita_amp.php
Line Number: 67
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined index: serial
Filename: amp/berita_amp.php
Line Number: 82
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: search
Filename: helpers/all_helper.php
Line Number: 2070
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali meminta setiap Rukun Warga (RW) yang masuk zona merah Covid-19 untuk membuat tanda peringatan di pintu masuk wilayah dan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL).
"Saya minta buat di tiap pintu masuk RW merah dikasih tanda warning (peringatan) yang besar, tulisannya 'Anda Memasuki Zona RW Merah'," kata Marullah dalam rapat Evaluasi RW Zona Merah di Jakarta, Selasa (5/1).
Meski jumlah RW zona merah di wilayah Jakarta Selatan berkurang sejak 31 Desember 2020 dari 33 menjadi 10 RW, ia mengatakan, Pemkot Jaksel berupaya agar jumlah tersebut terus ditekan. Upaya menekan RW dari zona merah untuk antisipasi dan meminimalisir penularan Covid-19, salah satunya dengan memberikan tanda peringatan berupa spanduk tersebut.
"Di dalamnya buat spanduk tulisannya 'RW Ini RW Merah', harap lakukan Pembatasan Sosial Berskala Lokal," ujar Marullah.
Enam dari 10 RW zona merah tersebut berada di Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa. Marullah juga meminta kepada lurah yang RW-nya masuk zona merah, agar mengundang seluruh pemangku kepentingan RW seperti Karang Taruna, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, dan komunitas untuk memberitahu bahwa ada RW zona merah.
"Saya minta semuanya berpartisipasi bergotong royong menyelesaikan ini," ujarnya.
Tugas aparatur wilayah yang RW berkategori zona merah adalah memastikan warga yang keluar masuk wilayah tersebut tidak tertular. "Kalau ada orang yang kita curigai masuk ke sini, jangan sampai dia ketularan, buru-buru diantisipasi. Kalau tidak bahu membahu, ini bisa sangat berbahaya bagi kita semua," kata Marullah.
Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan, Munjirin menekankan, untuk RW merah, harus menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL). "Satgas Penanganan Covid-19 RT dan RW harus meningkatkan solidasi penanganan, untuk melakukan pembatasan aktivitas warga masing-masing wilayah, termasuk kegiatan peribadatan," ucap Munjirin.
Kasudin Kesehatan Jakarta Selatan, Muhammad Helmi menambahkan, 10 RW zona merah di Jakarta Selatan, yaitu RW 06 Kelurahan Cilandak Barat yang terdapat 20 kasus, lalu RW 01 Kelurahan Rawajati dengan 26 kasus, RW 02 Kelurahan Bangka dengan 10 kasus, RW 07 Kelurahan Pejaten Timur dengan 24 kasus. Kemudian di Kelurahan Srengseng Sawah ada di RW 01 dengan 13 kasus, RW 05 ada 14 kasus, RW 06 ada delapan kasus, RW 07 dengan 18 kasus, RW 08 terdapat 20 kasus dan RW 09 sebanyak 32 kasus.