Warga Bangun Mushala di Area Perumahan Digugat Pengembang

Sinarmas Land Group selaku pengembang enggan berkomentar mengenai kasus gugatan itu.

istimewa
Pembangunan mushola di Jalan Grand Wisata, Kelurahan Lambangjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang dilakukan Rahman Kholid malah digugat pengembang Cluster Water Garden.
Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Uji Sukma Medianti

Penghuni Cluster Water Garden, Jalan Grand Wisata, Kelurahan Lambangjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terlibat persengketaan yang serius dengan pengembang. Peristiwa itu bermula saat warga yang tinggal di klaster perumahan tersebut hendak membangun mushala.



Pemilik tanah sekaligus warga Cluster Water Garden, Rahman Kholid, mengaku, ia memang ingin mendirikan mushala di dalam lingkungan perumahan. Hanya saja, niatannya itu malah digugat oleh PT Putra Alvita Pratama selaku pengembang Water Garden.

Dasar gugatan pengembang kepada Rahman adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Tanah Nomor 1000001477/PPJB/4EAA/VII/2015 tanggal 8 Juli 2015 telah berakhir atau hapus. Berdasarkan Pasal 6 PPJB, tanah yang menjadi objek perjanjian telah diserahterimakan kepada tergugat melalui berita acara serah terima tanah Nomor 02693/BAST-KAV/VIII/2018 tanggal 29 Agustus 2018.

Pasal 6 Ayat (6) PPJB itu menegaskan, sejak serah terima tanah dari penjual ke pembeli, segala beban dan biaya yang timbul terkait kepemilikan dan penggunaan tanah menjadi tanggungan pembeli. “Oleh karenanya, hal-hal tentang jual beli tanah telah selesai dan tujuan perjanjian tercapai, yaitu pembayaran telah dilunasi dan tanah telah diserahterimakan,” kata Rahman kepada Republika, Rabu (6/1).

Kedua, dalil penggugat bahwa tergugat tidak pernah meminta persetujuan tertulis mengenai desain, gambar konstruksi bangunan, dan pemborong yang melaksanakan pembangunan mushala. Hal itu dianggap pengembang melanggar PPJB Pasal 9 (4) huruf (b), yang menurut Rahman berlebihan.

Dia menyebut, fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) Cluster Water Garden telah diserahterimakan pengembang kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Dengan begitu, kata Rahman, kewenangan pendirian bangunan berada di tangan pemerintah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2013 tentang IMB.

Rahman menegaskan, penggugat tidak memiliki kewenangan dan atau mengambil alih kewenangan badan hukum publik dengan tujuan tertentu. “Alasan tentang desain, konstruksi dan lainnya sangat berlebihan dan menunjukkan iktikad buruk, meniadakan hukum, dan mengambil hak dan kewenangan pemerintah,” katanya menegaskan.

Ketiga, Rahman menyebut, penggugat keliru memahami pemaknaan kebebasan beragama di Indonesia sesuai Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 dan 28E. Selanjutnya, dalil penggugat tidak beraturan, kabur, dan tidak jelas karena mencampuradukkan keberatan atas izin mendirikan tempat ibadah yang merupakan ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan gugatan wanprestasi.

Kelima, surat undangan penggugat kepada tergugat No. 01/undangan/SS/XI/2020 tanggal 24 November 2020 tidak sah karena kuasa penggugat tidak memiliki hak mengundang. “Makanya tidak ada alasan hukum tergugat menghadiri undangan itu,” ujar Rahman.

BACA JUGA: Cek Fakta: Beredar Video Menteri Agama Gus Yaqut Diusir di Riau, Benarkah?

Keenam, permohonan penggugat untuk tidak wajib mengembalikan kepada tergugat uang pembelian tanah kavling seluas 266 meter persegi (m2) di Cluster Water Garden BH 8 Nomor 39 senilai Rp 1,67 miliar adalah iktikad buruk. Sehingga, Rahman merasa gugatan itu harus ditolak hakim.

Dia menambahkan, sebagai pembeli tanah sekaligus tergugat telah melaksanakan seluruh kewajiban jual beli tanah. Rahman juga sudah mengantongi surat serah terima, melunasi pajak, dan iuran pengelolaan lingkungan kepada pengurus RW 10. Adapun permintaan pengembalian tanah yang sudah dibeli kepada penggugat sangat ironis karena melanggar berbagai peraturan yang berlaku.

“Penggugat juga berpotensi membawa konflik keberagamaan secara nasional dengan pelaksanaan ibadah sesuai keyakinan dan kepercayaan di Indonesia serta pola persekusi atas dasar kedigdayaan bisnis semata," ucap Rahman. Padahal, sambung dia, dalam pembangunan mushala itu tidak ada hal yang merugikan penggugat, terlebih Cluster Water Garden telah diserahkan kepada Pemkab Bekasi.

Sementara itu, Sinarmas Land Group selaku pengembang perumahan belum mau berkomentar mengenai kasus gugatan itu. Mereka memilih untuk menunggu proses hukum yang sedang berjalan selesai di Pengadilan Negeri Cikarang.

BACA JUGA: Cek Fakta: Beredar Video Menteri Agama Gus Yaqut Diusir di Riau, Benarkah?

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler