Pemprov Babel Serahkan SK Hutan Adat dan Sosial

Terkait permodalan, penerima SK Hutan Sosial dan Hutan Adat dibantu melalui KUR

istimewa
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman bersama Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Abdul Fatah memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Perhutanan Sosial dan Rencana Food Estate, di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Kepulauan Babel, Rabu (6/1).
Red: Hiru Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG--Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Adat, Hutan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 34.618 hektare kepada 8.010 kepala keluarga, guna mendorong laju perekonomian masyarakat di tengah pendemi Covid-19. "Presiden Jokowi berharap surat tanah ini untuk tidak dipindahtangankan, tetapi diolah menjadi tanah yang produktif dan bernilai ekonomi tinggi," kata Wakil Gubernur Kepulauan Babel, Abdul Fatah di Pangkalpinang, Senin (11/1).


Penyerahan SK Hutan Adat, Hutan Sosial dan TORA seluas 34.618 hektare kepada 8.010 kepala keluarga ini berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), guna mengoptimalkan pemanfaatan lahan untuk peningkatan ekonomi masyarakat."Jangan sampai tanah ini didiamkan saja dan tidak dikelola. Oleh karena itu, diminta penerima SK hutan ini harus menyusun rencana-rencana pengembangannya," ujarnya.

Menurut dia hutan seluas 34.618 hektare kepada 8.010 kepala keluarga ini dengan rincian 34.400 hektare SK Hutan Sosial untuk 7.120 KK dan SK redistribusi tanah seluas 218 hektare kepada 890 KK di Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan, Belitung, Belitung Timur dan Kota Pangkalpinang. "Saat ini sudah banyak diserahkan SK hutan sosial kepada masyarakat Bangka Belitung. Dari Beberapa kelompok masyarakat tersebut, telah menunjukkan bagaimana cara pengelolaannya," katanya.

Misalnya, penerima SK hutan sosial di Bukit Peramun dan Gusung Bugis Belitung. Di Gusung Bugis pengembangan baru pengembangan ekowisatanya dan rencananya akan dikembangkan lebih lanjut. "Hutan ini tidak hanya dimanfaatkan untuk agroforestri, tetapi juga bisa ke ekowisata, bisnis agrosilvopastoral, bioenergi, bisnis hasil hutan bukan kayu, dan bisnis kayu rakyat, seperti sengon atau akasia," ujarnya.

Ia menambahkan terkait permodalan, kelompok penerima SK Hutan Sosial dan Hutan Adat ini bisa dibantu akses permodalannya melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). "Saat ini pemerintah sudah menurunkan suku bunga KUR menjadi 6 persen per tahun, hal ini sangat visible untuk permodalan untuk pengelolaan kawasan ini," katanya.

 

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler