Kasus ASABRI akan Segera Dilakukan Penyidikan
Kasus ini diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 17 triliun.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengungkapan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT ASABRI akan segera melaju ke tingkat penyidikan. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus-Kejakgung) Febrie Adriansyah mengungkapkan, ia bersama timnya, sudah melakukan gelar perkara internal terkait kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp 17 triliun itu.
“Ekspose terakhir ASABRI itu, kita sudah usulkan (ke penyidikan),” kata Febrie saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Jakarta, pada Rabu (13/1) malam.
Namun, Febrie mengatakan, penerbitan surat perintah penyidikan, akan dilakukan secepatnya. “Pak Jampidsus sajalah yang nyampaikan. Yang pasti dalam satu, atau dua hari ini, akan ada perkembangan,” kata Febrie menambahkan.
Jampidsus Ali Mukartono mengungkapkan, tim penyidikannya sudah pernah melakukan rangkaian awal penyelidikan dugaan korupsi dan TPPU ASABRI. Proses penyelidikan tersebut, juga sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Namun kata dia, penyelidikan ASABRI di Jampidsus, tak berlanjut karena kasusnya dalam pemberkasan di Bareskrim Polri.
“Ternyata kasus ini (ASABRI), sudah pernah lid (penyelidikan) di sini (Jampidsus),” kata Ali saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Agung (Kejakgung), Jakarta, pada Rabu (13/1). Ali menerangkan, proses awal tersebut, dimulai pada Desember 2019 saat Jampidsus Adi Toegarisman dalam pengungkapan kasus serupa yang dialami PT Asuransi Jiwasraya.
“Saya di sini Maret (2020). Desember (2019), itu sudah pernah lid. Hampir bersamaan dengan Jiwasraya. Tapi, karena Bareskrim nangani, di sini (Jampidsus) berhenti sementara,” kata Ali.
Proses penyelidikan ASABRI waktu itu, turut memeriksa saksi-saksi. Termasuk memeriksa para saksi yang terkait dalam kasus Jiwasraya. Namun Ali belum bersedia membeberkan saksi-saksi Jiwasraya yang ada kaitannya dalam kasus ASABRI tersebut.
“Artinya, orang yang diintai keterangan itu, memiliki nilai untuk dievaluasi apakah perlu lid, atau langsung dilanjutkan ke penyidikan,” ujar Ali.
Sebab itu, kata Ali, tim penyidikannya di Jampidsus saat ini, masih melakukan telaah, antara hasil dari proses awal penyelidikan ASABRI yang pernah dilakukan di Jampidsus 2019, dengan hasil pengungkapan dari Mabes Polri yang sudah diserahkan ke Jampidsus, pekan lalu. “Ini (hasil telaah), akan menentukan langkah kita (Jampidsus) kita apa. Apakah kembali ke penyelidikan, atau ke penyidikan,” terang dia.
Kasus dugaan korupsi dan TPPU ASABRI, sejak 2019 memang dalam penyelidikan dan penyidikan di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Namun Desember 2020, Menteri BUMN Erick Thohir meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengambil alih penanganan kasus tersebut, dari kepolisian. Erick Thohir percaya, pengalaman kejaksaan yang mampu mengungkap kasus Jiwasraya, menjadi alasan objektif tim penyidikan di Jampidsus, dapat menyelesaikan kasus ASABRI.
Jaksa Agung Burhanuddin, pernah mengungkapkan, antara kasus Jiwasraya, dan ASABRI memang ada kaitannya. Bahkan kata Burhanuddin, ada dua terpidana dalam kasus Jiwasraya yang sudah divonis penjara seumur hidup, terkait dengan kasus ASABRI. Kasus Jiwasraya, kerugian negaranya, mencapai Rp 16,8 triliun.
Sementara terkait ASABRI, Burhanuddin mengungkapkan, kerugian negara menacapai Rp 17 triliun. Pengambilalihan penanganan kasus ASABRI dari Polri, pun terealisasi dengan pembentukan Tim Kecil, antara Bareskrim Polri dan Jampidsus. Tim tersebut sudah bekerja untuk saling menukar informasi, dan penyerahan berkas-berkas perkara dari Bareskrim ke Jampidsus.