Prostitusi Online Berkedok Spa di Bandung Berhasil Diungkap

Praktik layanan all in spa ini dibanderol harga Rp 650 ribu.

Republika/Mardiah
Prostitusi online. (ilustrasi)
Rep: M Fauzi Ridwan Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengungkap praktik prostitusi online berkedok tempat spa di salah satu hotel di wilayah Ciumbuleuit, Kota Bandung. Dua orang tersangka berinisial D dan R yang berperan sebagai muncikari berhasil diamankan dan empat orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).


Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang mengungkapkan, praktik prostitusi online berkedok spa berhasil diungkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan kegiatan tersebut. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku.

"Kami mengungkap kasus prostitusi online di Ciumbuleuit, tadi malam tim bergerak mengamankan tersangka serta barbuk dan korban-korbannya, kami sedang lakukan pemeriksaan guna menegakan hukum," ujarnya di Mapolrestabes Bandung, Senin (18/1).

Pihaknya berhasil mengungkap praktik prostitusi online berkedok spa berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat. Terdapat beberapa layanan spa di Kota Bandung yang memberikan pelayanan all in yaitu spa dan prostitusi.

"Kami mendapat info dari masyarakat bahwa di grup diskusi online beredar beberapa spa di Kota Bandung yang berkedok spa tapi ada pelayanan all in atau plus-plus," katanya.

 

Adanan mengatakan, praktik massage dibanderol dengan harga Rp 250 ribu dengan rincian keuntungan Rp 50 ribu untuk para wanita dan Rp 200 ribu untuk para muncikari. Praktik layanan all in sendiri, dibanderol harga Rp 650 ribu dengan rincian para wanita hanya mendapatkan Rp 100 ribu.

"Saat ini kita kenakan yang bersangkutan dengan tidak pidana perdagangan orang," katanya. Ia mengatakan, praktik prostitusi online berkedok spa dijalankan sejak pandemi Covid-19 terjadi karena tempat spa yang menyatu dengan hotel sepi oleh pengunjung.

"Karena sepi pengunjung sehingga pelaku menggunakan kesempatan itu, karena di masa pandemi ini mencari uang sulit," ungkapnya. Sebanyak dua orang muncikari berhasil diamankan dan enam orang perempuan yang berprofesi sebagai terapis.

"Terapisnya diamankan sebagai korban dalam tindak pidana perdagangan orang, untuk muncikarinya dua orang," katanya. Selain itu, uang sebesar Rp 1 juta berhasil diamankan sebagai barang bukti.

 

Adanan menambahkan, penyedia tempat tersebut akan turut diperiksa apakah sengaja menyediakan tempat tersebut. Ancamannya, izin usaha dapat dicabut dan penjara paling sedikit 3 tahun dan paling lama 5 tahun.

Salah seorang tersangka R (24 tahun) mengaku, mendapatkan uang Rp 200 ribu dan terapis hanya Rp 50 ribu untuk layanan massage. Namun, untuk layanan all in sebesar Rp 650 ribu dengan keuntungan Rp 300 ribu untuknya dan Rp 350 ribu untuk terapis. 

 

"Sudah sekitar 6 bulan, kami hanya memberikan pelayanan spa tersebut hanya ke langganan lama," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler