In Picture: Satgas Penanganan Covid-19 Perpanjang Pembatasan Perjalanan

Penumpang berjalan keluar setibanya di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (19/1). Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperpanjang aturan pembatasan perjalanan orang di dalam negeri menjadi 9-25 Januari 2021, utamanya perjalanan dari dan keluar Pulau Jawa, di dalam Pulau Jawa dan Perjalanan ke Pulau Bali guna mencegah penyebaran Covid-19.

Penumpang berjalan keluar setibanya di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (19/1).

Petugas beraktivitas di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (19/1).

Calon penumpang menunggu keberangkatan pesawat di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (19/1).

Calon penumpang beraktivitas di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (19/1).

Calon penumpang menunggu keberangkatan pesawat di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (19/1).

Rep: Abdan Syakura Red: Yogi Ardhi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperpanjang aturan pembatasan perjalanan orang di dalam negeri menjadi 9-25 Januari 2021. Aturan ini diberlakukan terutama pada  perjalanan dari dan keluar Pulau Jawa, di dalam Pulau Jawa dan Perjalanan ke Pulau Bali untuk mencegah penyebaran Covid-19.


sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler