In Picture: Satgas Penanganan Covid-19 Perpanjang Pembatasan Perjalanan
Penumpang berjalan keluar setibanya di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (19/1). Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperpanjang aturan pembatasan perjalanan orang di dalam negeri menjadi 9-25 Januari 2021, utamanya perjalanan dari dan keluar Pulau Jawa, di dalam Pulau Jawa dan Perjalanan ke Pulau Bali guna mencegah penyebaran Covid-19.
Penumpang berjalan keluar setibanya di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (19/1).
Petugas beraktivitas di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (19/1).
Calon penumpang menunggu keberangkatan pesawat di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (19/1).
Calon penumpang beraktivitas di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (19/1).
Calon penumpang menunggu keberangkatan pesawat di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (19/1).
Rep: Abdan Syakura Red: Yogi Ardhi
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperpanjang aturan pembatasan perjalanan orang di dalam negeri menjadi 9-25 Januari 2021. Aturan ini diberlakukan terutama pada perjalanan dari dan keluar Pulau Jawa, di dalam Pulau Jawa dan Perjalanan ke Pulau Bali untuk mencegah penyebaran Covid-19.
sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler