Hari Ini MK Mulai Sidangkan 35 Sengketa Pilkada

MK harus menyelesaikan dan memutus seluruh perkara hasil pilkada paling lama 40 hari

Republika/Iman Firmansyah
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.
Rep: Mimi Kartika Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2020 pada Selasa (26/1). MK akan memeriksa 35 perkara sengketa hasil pilkada sejak pukul 08.00 sampai 17.00 WIB.


Dikutip situs resminya, MK juga dijadwalkan melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan perkara sengketa hasil pilkada pada Rabu (27/1) sebanyak 35 perkara. Sedangkan, MK memeriksa 34 perkara pada Kamis (28/1) dan 28 perkara pada Jumat (29/1).

Total perkara sengketa hasil pemilihan yang akan diperiksa MK sebanyak 132 permohonan. Permohonan yang sudah diregister ini terdiri dari tujuh perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur dan wakilnya, 12 perkara perselisihan wali kota dan wakilnya, serta 112 perkara perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakilnya.

Ketua MK Anwar Usman mengatakan, berdasarkan ketentuan, mahkamah harus menyelesaikan dan memutus seluruh perkara perselisihan hasil pilkada itu paling lama 40 hari kerja sejak diregistrasi.

"Artinya paling lama pada 24 Maret 2021 seluruh perkara perselisihan hasil pilkada sudah harus diputus," ujar Anwar dalam Sidang Pleno Khusus Laporan Tahunan 2020 secara virtual, Kamis (21/1).

Sengketa Pilkada - (Republika)

 

 

Anwar menerangkan, MK telah menangani perkara perselisihan hasil pilkada sejak lebih dari satu dasawarsa yang lalu. Meskipun MK sudah mempunyai pengalaman itu, tetapi persidangan sengketa hasil yang akan dijalani kali ini berbeda dari biasanya, karena dilaksanakan dalam kondisi pandemi Covid-19.

"Ini menjadi kali pertama bagi mahkamah, penanganan perselisihan hasil pilkada dilakukan di masa pandemi. Sudah barang tentu akan timbul tantangan-tantangan tersendiri," jelas Anwar.

Sementara itu, sidang yang digelar 26-29 Januari 2021 beragendakan pemeriksaan pendahuluan untuk mengecek kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti. Pada sidang pendahuluan itu, pihak terkait pun akan ditetapkan oleh majelis hakim.

 

Selanjutnya, pada 1-11 Februari 2021, MK  mengagendakan untuk melakukan sidang pemeriksaan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH). Sidang pengucapan putusan sela akan dilakukan pada 15-16 Februari 2021 dan sidang putusan pada 19-24 Februari 2021 disertai penyerahan salinan putusan kepada pemohon, KPU, pihak terkait, dan Bawaslu, termasuk pemerintah dan DPRD.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler