Begini Kondisi Habib Rizieq Shihab di Dalam Rutan Bareskrim
Pengacara berterimakasih pada Polri yang merawat Habib Rizieq Shihab
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) Aziz Yanuar mengatakan kliennya masih mengalami gangguan kesehatan. Aziz mengatakan pihaknya berterimakasih kepada Polri yang memberikan perawatan terhadap kliennya yang kini mendekam di Rutan Mabes Polri.
"Beliau masih sakit kondisinya di Rutan Mabes Polri," katanya kepada Republika.co.id, Senin (25/1).
Sayangnya Aziz tidak menjelaskan secara rinci sakit apa yang diderita oleh mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu. Seperti diketahui, HRS sempat dinyatakan positif Covid-19 usai tes swab di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat, pada Desember silam.
Walau demikian, Aziz memuji perlakuan polisi terhadap HRS di dalam rutan. Ia merasa pihak kepolisian sudah sangat baik merawat HRS. Selama ini, ia tak mengeluhkan perlakuan terhadap HRS di dalam rutan.
"Kami sangat berterimakasih dan apresiasi atas pelayanan dari Tahti Mabes Polri dan Dokkes Mabes Polri yang profesional dan humanis," ungkap Aziz.
Sebelumnya, HRS resmi dipindah oleh pihak kepolisian dari rutan Polda Metro Jaya ke rutan Bareskrim Polri sejak Kamis (14/1). Pemindahan disebut guna memudahkan tim penyidik mengurus pemberkasan kasus yang melibatkan HRS.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Penanganan Covid-19 oleh RS Ummi Bogor, Jawa Barat, atas pelayanan kesehatan risiko Covid-19 terhadap yang bersangkutan. Sejak kembali ke Indonesia pada awal November, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu sudah terjerat dalam dua kasus lainnya.
Sebelumnya, HRS ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumuman massa di Petamburan, Jakarta Pusat, terkait acara pernihakan putrinya. Dalam kasus ini, HRS selaku penyelenggara acara Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Tak berselang lama, HRS kembali menjadi tersangka kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, pada 13 November 2020. HRS dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.