Anak Kelima Koswara Inginkan Deden Sujud di Kaki Sang Ayah
Anak kelima Koswara inginkan kakaknya, Deden, sujud di kaki sang ayah.
UJUNGBERUNG, AYOBANDUNG.COM -- Seorang anak menggugat ayah kandungnya sendiri secara perdata senilai Rp 3 miliar. Gugatan tersebut dilakukan berkaitan tentang sebagian lahan rumah di Jalan AH Nasution, Kota Bandung.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Deden terhadap sang ayah bernama RE Koswara. Koswara memiliki enam orang anak kandung, yakni Imas, Deden, Masitoh, Ajid, Hamidah dan Muchtar. Deden merupakan anak kedua dari Koswara.
Tak ingin ayahnya diperlakukan seperti itu, Hamidah yang juga merupakan anak kelima Koswara melakukan pembelaan terhadap ayahnya. Hamidah mengatakan, tidak sepatutnya orang tua meminta damai atau meminta maaf kepada anaknya.
"Dalam perkara ini kami melihat tidak ada kerugian penggugat, sehingga menurut kami gugatan ini adalah gugatan mengada-ada," ujarnya, Senin (25/1/2021).
Ia juga berharap agar perkara ini dapat segera diselesaikan. Namun, Hamidah ingin Deden meminta maaf kepada sang ayah, Koswara. "Penggugat sujud di kaki ayah. Lalu ayah Koswara tidak mempunyai kewajiban untuk memperpanjang kontrak rumah kepada penggugat (Deden). Kemudian, ayah Koswara bebas untuk menjual tanah kapan saja dan kepada siapapun," tutur Hamidah.
Tak hanya itu, Deden diminta untuk mencabut gugatan dan mencabut perkara-perkara lainnya, baik pidana maupun perdata. "Penggugat (Deden) diminta untuk menyampaikan permintaan maaf kepada tergugat melalui media masa dan media sosial," katanya.
Diberitakan sebelumnya, seorang anak menggugat ayah kandungnya sendiri secara perdata senilai Rp 3 miliar. Gugatan itu dilakukan terkait masalah rumah. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Deden terhadap sang ayah bernama R.E Koswara. Deden merupakan anak kedua dari Koswara.