OJK: Penawaran Efek Urun Dana Direspons Positif Investor

Saat ini ada tiga calon penyelenggara Securities Crowdfunding dalam proses perizinan.

ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penawaran efek melalui urun dana atau Securities Crowdfunding berbasis teknologi informasi mendapat respons positif dari pelaku pasar. OJK meluncurkan layanan tersebut pada 4 Januari 2021.

Baca Juga


“Animonya saat ini besar dengan bertambahnya jumlah penyelenggara yang mengajukan izin ke OJK,” kata Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B OJK Ona Retnesti Swaminingrum dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu (27/1).

Menurut dia, hingga 31 Desember 2020 sudah ada tiga calon penyelenggara Securities Crowdfunding dalam proses perizinan di OJK.

Sebelumnya, OJK sudah memberikan izin kepada perusahaan penyelenggara Equity Crowdfunding yakni Santara, Bizhare, Crowddana, dan LandX.

OJK mencatat total penghimpunan dana empat penyelenggara itu hingga 31 Desember 2020 mencapai Rp185 miliar dengan jumlah pemodal mencapai 22.341 dan penerbit mencapai 129.

Selain ada empat penyelenggara yang sudah mengantongi izin, ada juga 16 calon penyelenggara Equity Crowdfunding yang dalam proses perizinan.

Securities Crowdfunding tertuang dalam Peraturan OJK 57/2020 tentang Penawaran Efek melalui Urun Dana berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding/SCF).

Peraturan itu memperbaharui Peraturan OJK 37/2018 tentang Equity Crowdfunding yang menawarkan efek bersifat ekuitas atau saham dengan penerbit yang diperbolehkan hanya berstatus badan hukum perseroan terbatas (PT).

Penerbit sendiri merupakan pihak yang membutuhkan pendanaan yang salah satunya berasal dari pelaku UMKM dan pemodal merupakan pemilik modal yang sekaligus berinvestasi.

 

 

 

Akibatnya, pemberlakuan POJK itu dinilai kurang maksimal karena masih banyak penerbit yang belum memiliki akses ke perbankan karena terganjal persyaratan salah satunya agunan dan masih banyak belum berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

Dengan terbitnya POJK 57/2020 yang dikeluarkan 11 Desember 2020, kini OJK memperluas cakupan tidak hanya perseroan terbatas (PT) saja tetapi juga koperasi.

Produknya pun, lanjut dia, tidak hanya dalam bentuk saham tapi bisa juga menawarkan efek berbentuk efek bersifat utang dan atau sukuk (EBUS).

Aturan dalam layanan urun dana ini, kata dia, memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemodal atau investor, juga tata kelola yang lebih baik dari penyelenggara.

Sedangkan, bagi penerbit mudah mendapatkan pendanaan karena dapat menjadi sumber pembiayaan di tengah ketatnya pendanaan di lembaga konvensional misalnya terkait agunan.

Sementara itu, meski tidak memberikan detail perbedaan bunga atau cost of fund yang harus dibayar penerbit dibandingkan dengan perbankan, Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa OJK Muhammad Maulana menambahkan Securities Crowdfunding ini akan memberikan keuntungan bagi semua pihak.

“Kita harapkan lebih menguntungkan semuanya dari pada dia (penerbit) harus mencari pendanaan konvensional, ke bank tapi belum bankable, kita harapkan lebih baik ini cost of fund-nya,” katanya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler