In Picture: OJK Mengeluarkan Izin Penggabungan Bank Syariah

OJK secara resmi mengeluarkan izin penggabungan usaha tiga bank syariah milik BUMN.

Pekerja menutup logo bertuliskan Bank Syariah Indonesia di Jakarta, Rabu (27/1/2021). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengeluarkan izin penggabungan usaha tiga bank syariah milik BUMN.

Pekerja menutup logo bertuliskan Bank Syariah Indonesia di Jakarta, Rabu (27/1/2021). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengeluarkan izin penggabungan usaha tiga bank syariah milik BUMN.

Pekerja menutup logo bertuliskan Bank Syariah Indonesia di Jakarta, Rabu (27/1/2021). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengeluarkan izin penggabungan usaha tiga bank syariah milik BUMN.

Pekerja menutup logo bertuliskan Bank Syariah Indonesia di Jakarta, Rabu (27/1/2021). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengeluarkan izin penggabungan usaha tiga bank syariah milik BUMN.

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pekerja menutup logo bertuliskan Bank Syariah Indonesia di Jakarta, Rabu (27/1/2021). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengeluarkan izin penggabungan usaha tiga bank syariah milik BUMN. 


Baca selengkapnya di Republika.co.id.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler