Komnas HAM: Segera Jalankan Rekomendasi Terkait Laskar FPI

Fakta-fakta peristiwa pembunuhan laskar FPI akan terbuka di pengadilan.

Dhemas Reviyanto/ANTARA
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyampaikan paparan tim penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa Karawang di Jakarta, Jumat (8/1/2021). Komnas HAM menyimpulkan peristiwa tewasnya empat orang Laskar FPI merupakan kategori pelanggaran HAM serta merekomendasikan kasus ini dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana, melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil dengan nomor polisi B 1739 PWQ dan B 1278 KJD, mengusut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan Laskar FPI dan meminta proses penegakan hukum harus akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar HAM.
Rep: Dian Fath Risalah, Ali Mansur Red: Ilham Tirta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Polri sesegara mungkin menjalankan rekomendasi terkait pelanggaran HAM atas pembunuhan laskar Front Pembela Islam (FPI). Diketahui, Komnas HAM telah menyampaikan empat rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo sejak awal Januari lalu.

Namun, Bareskrim Polri mengaku baru menerima hasil investigasi Komnas HAM pada Jumat (29/1), pekan lalu. "Komnas HAM berharap secepat mungkin rekomendasi tersebut dijalankan, agar isu ini tidak melebar ke mana-mana," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, dalam keterangannya, Selasa (2/2).

Menurut dia, fakta kasus penembakan enam laskar FPI di Km 50 Tol Japek pada Senin, 7 Desember 2020 itu akan terlihat di pengadilan. Karena itu, proses penegakan hukum di kepolisian harus berjalan.

"Karena nanti di pengadilan yang transparanlah kita akan tahu semua seperti apa kejadian sebenarnya dan rekomendasi Komnas HAM seperti apa, fakta-fakta peristiwa akan terbuka di pengadilan,” kata Beka.  

Beka mengatakan, Komnas HAM telah memberikan empat rekomendasi yang sudah disampaikan ke Presiden Jokowi secara langsung. Saat itu pun, dia menyebut, Presiden menyatakan akan menindaklanjuti semua rekomendasi Komnas HAM.

"Itu kami apresiasi dan hal tersebut persis juga disampaikan Pak Sigit (Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo) pada saat fit and proper test di DPR. Jadi, saya kira Komnas HAM pada posisi menunggu bagaimana tindak lanjutnya dari komitmen Pak Sigit tersebut," katanya.

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, penyidik Bareskrim Polri masih mempelajari hasil investigasi Komnas HAM tersebut. Menurut dia, hasil investigasi Komnas HAM baru diterima penyidik Bareskrim pada Jumat (29/1) pekan lalu.

"Penyidik sedang mempelajari dan akan dilaksanakan rapat pembahasan besok (Rabu, 3 Februari) antara penyidik dengan fungsi pengawasan internal," kata Rian di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, hingga saat ini penyidik masih belum memutuskan langkah selanjutnya terkait hasil investigasi tersebut. Rian menyebut pihaknya belum mengetahui tindak lanjut yang akan diambil dari hasil investigasi untuk dijadikan penyelidikan tersendiri atau menjadi tambahan dari penyidikan yang sudah berjalan.

"Mekanisme sepenuhnya tergantung penyidik. Nanti mereka yang menganalisis dan menindaklanjuti," ujarnya. Ia hanya memastikan hasil investigasi itu akan ditindaklanjuti hingga tuntas.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD pada Senin (1/2) mengaku telah mengirim rekomendasi tersebut ke kepolisian sejak Kamis (21/1). Menurut dia, Presiden Joko Widodo meminta agar polisi mengusut tuntas kasus tersebut secara adil dan transparan.

"Presiden meminta agar kasus tersebut dibawa ke proses hukum secara adil dan transparan sesuai dengan temuan dan rekomendasi Komnas HAM," kata Mahfud kepada Republika.

Enam anggota laskar FPI yang mengawal Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) ditembak mati di Tol Japek Km 50 pada Senin (7/12/2020) dini hari. Polisi mengeklaim penembakan dilakukan karena mereka menghalangi petugas ketika melakukan pengintaian. Sebaliknya, pihak FPI mengatakan, keenam anggotanya itu diculik dan dibantai.

Komnas HAM yang menyelidiki kasus itu kemudian menyimpulkan adanya pelanggaran HAM oleh petugas kepolisian berupa unlawful killing terhadap empat korban. Dua korban lainnya terbunuh saat kontak tembak dengan aparat.


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
 
Berita Terpopuler