Kendaraan Bermotor Dilarang Melintas di Kota Tua Pekan Depan

Kebijakan tersebut akan diberlakukan selama 24 jam.

ANTARA/Hafidz Mubarak A
Kendaraan Bermotor Dilarang Melintas di Kota Tua Pekan Depan. Polisi berjaga di depan Jalan Pintu Besar Utara yang ditutup di kawasan Kota Tua, Jakarta, Selasa (12/1/2021). Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat menutup sejumlah ruas jalan menuju kawasan wisata Kota Tua selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta pada 11-25 Januari untuk mencegah terjadinya kerumunan.
Rep: Flori Sidebang Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mulai menerapkan kebijakan Kawasan Rendah Emisi atau Low Emission Zone (LEZ) di Kawasan Wisata Kota Tua pekan depan, Senin (8/2). Aturan ini melarang kendaraan bermotor melintas di kawasan tersebut. 

Baca Juga


Kebijakan tersebut akan diberlakukan selama 24 jam. Area penerapan Kawasan Rendah Emisi itu meliputi Jalan Pintu Besar Utara - Jalan Kalibesar Barat sisi Selatan - Jalan Kunir sisi Selatan - Jalan Kemukus - Jalan Ketumbar - Jalan Lada.

"Kendaraan pribadi, angkutan barang, dan angkutan umum non-Transjakarta tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ, dengan pengecualian yang telah diatur," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangan tertulis resminya, Kamis (4/2).

Syafrin menjelaskan, pengecualian diberikan bagi kendaraan tertentu yang operasionalnya tidak dapat digantikan dengan kendaraan lain. Namun, dengan catatan, kendaraan tersebut harus telah lulus uji emisi yang ditandai dengan stiker.

 

 

Dia menuturkan, untuk kegiatan bongkar muat logistik dipusatkan di Jalan Kalibesar Timur sisi Selatan tanpa pembatasan waktu. Kemudian, bagi para pegawai yang berkantor di Kawasan Wisata Kota Tua dan masyarakat yang hendak mengunjungi kawasan tersebut diminta memanfaatkan layanan angkutan umum. Di antaranya, Commuter Line (KRL) turun di Stasiun Jakarta Kota, bus Transjakarta beserta feeder, atau kendaraan tidak bermotor seperti sepeda.

Untuk pengguna kendaraan bermotor pribadi dapat memanfaatkan fasilitas parkir di Area Parkir Taman Kota Intan dan Pelataran Parkir Glodok. "Area parkir disediakan terbatas dengan harapan masyarakat dapat beralih menggunakan angkutan umum yang telah disediakan," ujarnya.

Ia juga mengimbau pengguna kendaraan pribadi tidak melalui ruas jalan penerapan kebijakan LEZ di Kawasan Wisata Kota Tua. "Dan menyesuaikan pengalihan arus lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, mengikuti petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan," ujarnya.

 

Kebijakan LEZ diberlakukan di Kawasan Wisata Kota Tua karena kawasan ini merupakan lokasi objek revitalisasi kawasan besar dengan permintaan pariwisata tinggi. Pelaksanaan penataan Kawasan Wisata Kota Tua tersebut berdasarkan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Kawasan Kota Tua.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler