Keluarga Sultan Ottoman yang Diasingkan di Era Turki Modern

Keluarga kesultanan Ottoman diizinkan pulang kembali setelah puluhan tahun.

tangkapan layar
Keluarga Sultan Ottoman yang Diasingkan di Era Turki Modern. Mustafa Kemal Attaturk
Rep: Umar Mukhtar Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah berakhirnya Kekaisaran Ottoman, Republik Turki didirikan pada 29 Oktober 1923 ketika Dewan Nasional Agung di Ankara mendeklarasikan Turki sebagai sebuah republik. Mustafa Kemal terpilih sebagai presiden pertamanya, yang tetap menjabat sampai kematiannya pada 1938.

Baca Juga


Konstitusi Republik Turki pada 20 April 1924 masih mempertahankan Islam sebagai agama negara. Namun, pada April 1928 klausul ini dihapus dan Turki menjadi republik yang murni sekuler.

Setelah Mustafa Kemal Ataturk mengambil alih negara, dia mempertimbangkan mengusir keturunan laki-laki dari sultan yang dikenal sebagai "Shahzada" dari Turki. Karena sikap ketat parlemen dan Perdana Menteri Ismet Inonu, sebuah undang-undang pun disahkan untuk mengeluarkan semua anggota keluarga kesultanan Ottoman, baik wanita maupun pria dari Turki.

Kemudian Dewan Nasional Agung di Ankara mengeluarkan Dekret Nomor 431 pada 3 Maret 1924, yang menetapkan pencabutan kewarganegaraan Turki bagi keluarga Ottoman. Uang dan harta benda keluarga kerajaan juga disita.

Mereka dicegah tinggal di wilayah Turki, lalu diasingkan, dan dilarang dikubur di tanah Turki. Keputusan pengusiran itu dijatuhkan pada 164 orang anggota keluarga kesultanan, termasuk 79 anak-anak dari para sultan dan 106 anggota keluarga. Termasuk juga 15 wanita dari istri sultan, 20 mertua, dan 40 wanita.

Di antara pengungsi itu, Sultan Abdul Majeed dan putrinya Khadija Khayriya Aisha, yang dikenal sebagai Durar al-Shahwar yang mengungsi pada usia 10 tahun. Keluarganya beremigrasi ke Nice, Prancis dan kemudian ke India.

BACA JUGA: Benarkah Polri Keluarkan Tarif Tilang Terbaru? Cek Faktanya di Sini

Di India, Aisha menikah dengan Pangeran Hamayat Ali Khan Nizam. Nizam merupakan penguasa terakhir Emirat sebelum dia meninggal di London, Inggris pada 2006.

Anggota keluarga Kesultanan Turki Utsmani diasingkan dan tidak diizinkan kembali ke Turki sampai puluhan tahun berlalu. Sampai kemudian perwakilan Partai Demokrat berusaha mengesahkan undang-undang di Parlemen Turki pada 25 Maret 1949.

UU tersebut memungkinkan kembalinya istri dari putra-putra para sultan yang suaminya telah meninggal dan yang tidak memiliki anak atau mertua yang istrinya tidak memiliki anak. Saat itulah, perempuan dari keluarga Kesultanan Turki Utsmani diizinkan memasuki Turki mulai 1952, yaitu setelah sekitar 28 tahun di pengasingan.

Sedangkan kalangan pria diizinkan pulang pada 1976, yakni 50 tahun setelah mereka diasingkan. Namun, kebanyakan dari mereka lebih memilih tetap tinggal di negara-negara pengasingan di Suriah, Lebanon, Yordania, Mesir, Amerika Serikat, Jerman, Prancis, dan Inggris.

Di antara mereka adalah Dundar Ali Osmanog, cucu keempat Sultan Abdul Hamid II. Ia meninggal pada 19 Januari 2021, di ibu kota Suriah, Damaskus pada usia 90 tahun.

BACA JUGA: Benarkah Polri Keluarkan Tarif Tilang Terbaru? Cek Faktanya di Sini

Sumber: https://arabicpost.net/%d8%ab%d9%82%d8%a7%d9%81%d8%a9/2021/01/21/%d8%a7%d9%84%d8%a5%d9%85%d8%a8%d8%b1%d8%a7%d8%b7%d9%88%d8%b1%d9%8a%d9%91%d8%a9-%d8%a7%d9%84%d8%b9%d8%ab%d9%85%d8%a7%d9%86%d9%8a%d9%91%d8%a9/

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler