Beredar Video Pesan Terakhir Ustaz Maaher: Dunia Sementara

Banyak manusia mencari dunia, tak pikir mencari akhiratnya, kata Ustaz Maaher.

Twitter/@UstadzMaaher
Ustaz Maaher At-Thuwailibi.
Red: Karta Raharja Ucu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendakwah Ustaz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia, Senin (8/2) pukul 19.00 WIB. Tak lama setelah Ustaz Maaher meninggal, beredar video tentang almarhum yang memberikan nasihat atau pesan. Dalam beberapa cicitan di Twitter disebutkan, video tersebut merupakan pesan terakhir dari almarhum.

Dalam video tersebut, Ustaz Maaher berkata banyak manusia yang lalai akan akhirat karena sibuk mengejar dunia. Padahal, kata Ustaz Maaher, dunia hanyalah sementara.

"Betapa banyak manusia sehari-harinya mencari dunia, dia tidak pikir mencari akhiratnya. Dunia sementara akhirat selamanya," kata Ustaz Maaher dalam video tersebut.

Ustaz Maaher yang dalam video tersebut terbaring di ranjang dengan memakai peci putih dan tubuhnya ditutupi selimut berkata, dunia yang didapatkan manusia hanyalah seperti setetes air di lautan.

"Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam datang menyampaikan kepada umatnya, dunia ini tak hanya seperti setetes air laut di tengah samudra. Kalau kau dapat jangan bangga, kalau kau tak dapat jangan kecewa. Kenapa? Karena yang kau dapatkan setetes," kata Ustaz Maaher dengan suara parau.


Baca juga : Penjelasan Polri Terkait Meninggalnya Ustaz Maaher

Kuasa hukum Maaher, Djuju Purwantoro, mengatakan, Ustaz Maheer meninggal akibat sakit. Sekitar sepekan lalu, kembali dari RS Polri setelah perawatan.

"Tiga hari lalu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, hari Kamis saya sudah kirimkan surat agar yang bersangkutan kembali dirawat di RS UMMI Bogor atas permintaan keluarga," kata Djuju dalam pesan singkat kepada Republika.co.id. Kabarnya, Ustaz Maheer akan dimakamkan Selasa (9/2) pagi di lingkungan Pesantren Daarul Quran, milik Ustaz Yusuf Mansur.

Sebelumnya, penangkapan Maaher karena kasus ujaran kebencian di media sosial. Dia ditangkap polisi di kawasan Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis (4/12/2020). Tokoh kontroversial ini ditangkap  berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim pada 27 November 2020. Dia terancam 6 tahun penjara.

"Sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling tinggi 1 miliar rupiah," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020). 


Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, membenarkan kabar meninggalnya Ustaz Maheer. "Benar (meninggal di Rutan Bareskrim) karena sakit," ungkap Rusdi saat dikonfirmasi, Senin (8/2).

Meninggalnya Maaher At-Thuwailibi juga dibenarkan kuasa hukumnya, Djuju Purwantoro. Menurutnya, sepekan yang lalu almarhum baru saja kembali ke rutan dari RS Polri untuk mendapatkan perawatan. Bahkan, sebenarnya, pihak keluarga sudah meminta agar yang bersangkutan segera dirujuk ke RS Ummi, Bogor. 

"Hari Kamis saya sudah kirimkan surat agar yang bersangkutan kembali dirawat di RS Ummi Bogor atas permintaan keluarga," tutur Djuju. 

Sebelumnya, Soni pernah dilaporkan seseorang bernama Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu. Kemudian, dia juga pernah dilaporkan Husin Shahab ke Bareskrim Polri pada 16 November terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Ali bin Yahya. Kemudian, Bareskrim Polri menangkapnya pada Kamis (3/12) subuh. Ia ditangkap di kediamannya di Bogor, Jawa Barat, terkait kasus ujaran kebencian di media sosial.  

Dalam kasus ini, Maheer atau Soni Eranata diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.   


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler