Dorong Industri Otomotif, Pemerintah Relaksasi Pajak Sedan
Pembebasan PPnBM ini dilakukan melalui revisi PMK dan berlaku pada 1 Maret 2021.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah menurunkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc kurang dari 1.500 untuk kategori sedan dan 4x2. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan local purchase kendaraan bermotor di atas 70 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, pemberian insentif ini diharapkan dapat mendorong konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke atas terhadap kendaraan bermotor. "Selain itu, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (11/2).
Instrumen kebijakan insentif PPnBM ini menggunakan skema ditanggung pemerintah (DTP). Insentif berlaku setelah adanya revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang ditargetkan akan mulai diimplementasikan pada 1 Maret 2021.
Airlangga mengatakan, pemberian insentif PPnBM merupakan bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional pada masa pandemi Covid-19. Khususnya terhadap industri manufaktur yang memiliki kontribusi ke Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 19,88 persen sepanjang tahun lalu.
Industri otomotif merupakan salah satu sektor manufaktur yang terkena dampak pandemi Covid-19 paling signifikan. Airlangga menuturkan, insentif fiskal penurunan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor juga diharapkan dapat mendorong perusahaan manufaktur untuk meningkatkan produksi kendaraan bermotor.
Airlangga menyebutkan, insentif serupa juga diberikan di negara lain terhadap industri otomotif selama pandemi. Misalnya, pengurangan pajak penjualan sebesar 100 persen untuk Completely Knock Down/CKD atau mobil yang dirakit di dalam negeri. Selain itu, potongan hingga 50 persen untuk Completely Built Up/ CBU, yakni mobil yang dirakit di negara asalnya, seperti yang dilakukan Malaysia.