KLHK: Ada 7.502 Ton Limbah Medis Selama Pandemi Covid-19

Limbah medis ini akan meningkat jumlahnya dengan program vaksinasi Covid-19.

Republika/Thoudy Badai
Petugas Dinas Lingkungan Hidup Jakarta TImur memilah sampah medis di TPS Dipo PLN Cililitan, Jakarta, Jumat (27/11). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat rekapitulasi timbulan limbah medis selama pandemi Covid-19. Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3 Sinta Saptarina mengungkap ada sekitar 7.502,79 ton limbah medis dari seluruh Indonesia sejak awal pandemi hingga data terakhir 9 Februari 2021.
Rep: Fauziah Mursid Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat rekapitulasi timbulan limbah medis selama pandemi Covid-19. Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3 Sinta Saptarina mengungkapkan,  ada sekitar 7.502,79 ton limbah medis dari seluruh Indonesia sejak awal pandemi hingga data terakhir 9 Februari 2021.

Baca Juga


"Jadi sampai kemarin ini yang masuk kepada kami, ada google form-nya, sekitar 7.502 ton limbah medis," kata Sinta dalam Seminar Nasional "Peduli Limbah Medis' dalam rangka Hari Peduli Sampah Nasional yang disiarkan secara daring, Senin (15/2).

Ia mengingatkan, jumlah ini bisa bertambah dengan program vaksinasi yang dilakukan pemerintah. Sebab, dari rencana 329,5 juta dosis vaksin Covid-19 yang dipesan pemerintah, potensi timbulan limbah medis vaksin mencapai 7.578.800 kilogram atau 7,578 ton.

"Kami ingatkan ke Kemenkes, agar tiap RS ga hanya dibekali vaksin tali biaya juga pemusnahan limbah vaksinnya," ungkap Sinta.

Sementara, Sinta mengungkap, data rumah sakit yang memkliki izin pemusnahan limbah medis yakni insinerator dan autroklaf hingga saat ini sebanyak 124 rumah sakit, dengan rincian 119 rumah sakit menggunakan insinerator dan lima di antaranya dengan autroklaf.

Namun di luar itu, ada penggunaan insinerator yang tidak berizin. Karena itu, ia mengimbau jika ada fasilitas layanan kesehatan yang belum memiliki izin insinerator agar segera bersurat ke KLHK. Hal ini untuk memaksimalkan pemusnahan limbah medis yang meningkat selama masa pandemi Covid-19.

"Data Januari ya, saat 117 fasyankes miliki izin insinerator, legally ada 71,5  ton per hari yang bisa dimusnahkan," kata Sinta.

 

Selain, insinerator dan autroklaf yang dikelola rumah sakit, ada 20 pengelolaan jasa pengolah limbah. Sinta menjelaskan, dari 20 jasa pengelola limbah medis ini, berhasil memusnahkan lima medis B3 dengan kapasitas 382,12 ton per hari.

"Tapi memang sayangnya (lebih banyak) di Jawa lagi, belum tersebar di seluruh Indonesia, dua Kaltim, satu Kepri, tapi saat pandemi nggak dibakar, karena takut ya limbah medis Covid," ungkapnya.

Sinta menjelaskan secara umum panduan pengelolaan limbah infeksius limbah medis B3 dan sampah rumah tangga selama penanganan Covid-19. Untuk, fasilitas layanan kesehatan penyimpanan dalam kemasan tertutup maksimal dua hari sejak dihasilkan, pengangkutan dan pemusnahan dengan insinerator suhu 800 derajat atau Autoklaf bersheredr.

"Namun ini hanya masa pandemi ya, karena masih sedikit RS yang kelola sendiri, ini boleh di masa pandemi. Lalu pengelolaan residu sama tetap dengan penimbunan," ungkapnya.

Sedangkan, untuk limbah medis dari rumah tangga, sebagaimana diatur dalam Undang undang 8 Tahun 2008 tentang persampahan dikelola oleh Pemerintah daerah. Namun, karena masa pandemi terdapat limbah medis seperti masker, apd dan sejenisnya maka dilanjutkan dengan mekanisme Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan lingkungan hidup. 

"Jadi kumpul, pilah limbah berupa APD, masker kapas, dan kemas dalam wadah tertutup tulisan infeksius, jangan lupa digunting agar tidak digunakan lagi, lalu angkut dan dimusnahkan ke fasilitas pengelolaan limbah B3," kata Sinta.

Sinta juga mengimbau pemerintah daerah gencar menginformasikan kepada masyarakat di wilayahnya masing masing mengenai pengangkutan dan pengolahan limbah medis rumah tangga tersebut. "Banyak pemda yang telah melakukan hal yang baik ini," ungkapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler