Dino Patti Djalal Kembali Dilaporkan ke Polisi

Sebelumnya, Dino dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Yogi Ardhi/ Republika
Dino Patti Djalal
Rep: Ali Mansur Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perseteruan Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal dengan terduga mafia tanah Fredy Kusnadi masih terus berlangsung. Kali ini, Dino dilaporkan oleh Fredy Kusnadi ke Bareskrim Polri dengan tuduhan dugaan pencemaran nama baik, pada Rabu (17/2). 

Baca Juga


Sebelumnya, Dino juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan yang sama. "Fredy ini kan orang yang teraniaya, artinya kalau dia jahat biarlah polisi yang menyelesaikan. Bukan dia diadili di media sosial, kemarin jorjoran Jumat atau hari Rabu di Twitter," ungkap Kuasa hukum Fredy Kusnadi, Tonin Tachta Singarimbun, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/2).

Tonin mengatakan, kliennya melaporkan Dino Patti Djalal terkait Pasal 45A Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Ia mengeklaim, laporan kliennya diterima polisi dengan nomor LP/B/0116/II/2021/Bareskrim tertanggal 17 Februari 2021. Hanya saja, dia tidak memperlihatkan bukti penerimaan laporan tersebut ke awak media. 

Lebih lanjut, Tonin mengatakan, Dino tidak berhenti berkoar-koar menuding kliennya sebagai mafia tanah di media sosial. Padahal, kata Tonin, kasusnya sedang ditangani oleh pihak kepolisian maka harusnya cukup diserahkan ke pihak berwajib, tidak dibawa ke media sosial. Bahkan, lewat akun Instagram-nya, Dino menampilkan sosok perempuan bernama Sherly disuruh menangis.

"Hari ini, kami terpaksa melaporkan karena itu hukum yang mengatakan, dosa apa? Pidana harus kita laporkan. Supaya ia berhenti," tegas Tonin.

Baca juga : Polda Metro Jaya Telah Tetapkan 11 Tersangka Mafia Tanah

 

Sementara, Fredy Kusnadi meminta Dino tidak membuat gaduh lagi di media sosial. Ia juga meminta agar Dino memercayakan kepada penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus dugaan mafia tanah yang menyeret dirinya. Dia mengaku bahwa transaksi yang dilakukannya berproses secara normal.

“Saya bantah (mafia tanah). Masa kesaksian tersangka dijadikan barang bukti. Menurut saya kurang elok lah, kalau itu kan diproses, biarkan proses itu berjalan,” tegas Fredy.

Sebelumnya, Dino membeberkan bukti-bukti bahwa Fredy Kusnadi diduga terlibat dalam kasus penggelapan sertifikat tanah milik ibundanya. Bukti pertama yang dimilikinya, yakni rekaman pengakuan dari seseorang bernama Sherly. Sherly, kata Dino, saat ini telah ditangkap polisi dan berstatus tersangka.

"Saya memberikan apresiasi dan terima kasih karena Sherly telah memberikan pengakuan yang sejujur-jujurnya mengenai peran Fredy dalam salah satu aksi penipuan terhadap rumah ibu saya," ucap Dino.

Bukti kedua yang disampaikan Dino, yakni bukti transfer uang yang diduga merupakan bagian dari hasil penggadaian sertifikat rumah milik ibunya di suatu koperasi. Bukti yang diberikan ke polisi yaitu bukti transfer yang diterima Fredy sebesar Rp320 juta. Ini adalah sebagai bagian dari hasil penggadaian sertifikat rumah milik ibunya ke suatu koperasi. 

"Dari sana, diuangkan sekitar Rp4 (miliar) sampai Rp5 miliar dan dibagi-bagi di antara mereka. Paling besar mungkin itu bosnya mendapat Rp1,7 miliar. Yang lain antara Rp1 miliar dan Rp500 juta," tutur Dino.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler