Polda Metro Jaya Telah Tetapkan 11 Tersangka Mafia Tanah

Saat ini, ada tiga laporan mafia tanah yang diterima Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

Antara/Reno Esnir
Petugas menujukkan barang bukti dokumen kasus mafia tanah yang menggunakan surat palsu di Jakarta Timur dan Kabupaten Bekasi.
Rep: Ali Mansur Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya terus mengusut kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang dialami Zurni Hasyim Djalal, ibunda Dino Patti Djalal. Saat ini, dari tiga laporan yang diterima Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sebanyak 11 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.


"Sampai saat ini, sudah 11 tersangka dari dua laporan polisi, perkara yang ketiga terus dilakukan pembuktian materi berdasarkan alat bukti yang relevan," ungkap Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi dalam keterangannya, Kamis (18/2).

Dwiasi juga membeberkan kronogi kasus tersebut. Pada kasus pertama berawal dari Zurni Hasyim Djalal yang merupakan pemilik tanah dan bangunan yang terletak di Pondok Indah pada April 2019. 

Ketika itu, dua orang atas nama Van dan Fery mengaku ingin membeli tanah dan bangunan tersebut. Melalui Mustopa, selaku kuasa hukum korban, menyerahkan sertifikat tanah tersebut kepada Arnold yang mengaku mewakili pembeli.

"Tanpa sepengetahuan korban pada 22 April 2019 terbit AJB yang berisi bahwa korban menjual tanah dan bangunan miliknya kepada Van," katanya.

Padahal, kata Dwiasi, korban tidak pernah menghadap notaris manapun untuk menjual tanah dan bangunan tersebut. Kemudian, terhadap AJB itu juga, Van telah membalik nama menjadi atas namanya dan menjualnya kepada Hen. 

Baca juga : Dino Patti Djalal Kembali Dilaporkan ke Polisi

Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan tiga tersangka inisial AS, SS, dan DR. Kini, ketiganya menjalani putusan pidana dan berada di rutan Polda Metro dan Lapas Cipinang.

"Pada 16 Februari 2021 pukul 04.00 WIB telah dilakukan penangkapan tersangka VG dan FS di Ampera, Jakarta Selatan. Total seluruhnya lima tersangka," terang Dwiasi.

 

 

Dwiasi menjelaskan, November 2019 juga masuk laporan kedua terkait rumah milik ibunda eks wakil menteri luar negeri tersebut. Tercatat, kepemilikan rumah atas nama Yusmisnawita yang merupakan keluarga korban.

Kepemilikan properti ini berpindah tangan ke pembeli (SH) dengan menggunakan dokumen-dokumen palsu, berupa KTP palsu, fotokopi kartu keluarga palsu, fotokopi buku nikah palsu, hingga NPWP palsu.

Diketahui, melalui penyelidikan, semua dokumen palsu tersebut disiapkan oleh RS. Adapun, proses penandatanganan akta tanah dan bangunan di depan notaris pun diperankan oleh figur korban yang palsu. 

"Pada awalnya memang terjadi kesepakatan awal harga jual tanah dan bangunan milik korban sebesar Rp 19,5 miliar dan pembayaran dilakukan secara cicil," papar Dwiasi.

Kesepakatan ini, menurut Dwiasi, melalui Topam yang merupakan broker sekaligus orang kepercayaan korban. Namun, saat dilakukan proses penandatanganan akta pada 11 November 2020 itu, dokumen yang dilampirkan semua palsu. Figur orang yang memerankan Yurmisnarwati diperankan oleh AN dan suaminya diperankan oleh AG.

Pada laporan kedua tersebut sempat disebut-sebutkakan nama Fredy Kusnadi bahkan sempat dimintai keterangan kasus. Namun, belum ditemukan adanya keterlibatan dari Fredy. Pada 14 Februari telah ditangkap tersangka R yang berperan menyiapkan surat identitas palsu.

"Dan 16 Februari 2021 pukul 02.00 WIB telah ditangkap juga tersangka AN yang berperan sebagai figur Yurmisnawita. Total lima tersangka," ujarnya.

Sedangkan, 22 Januari 2021, polisi menerima laporan ketiga dengan kasus yang serupa. Namun, rumah ibu Dino di daerah Cilandak. Kala itu, Fredy disebut hendak membeli rumah tersebut. Hanya saja, Januari 2021, pihak Dino melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan menemukan adanya balik nama sertifikat rumah ke Fredy Kusnadi tanpa adanya informasi ke korban sebelumnya.

"Saat Dino Patti Djalal mengecek ke BPN atas sertifikat tanah dan bangunan tersebut, ternyata benar bahwa sertifikat telah balik nama menjadi Fredy Kusnadi. Dalam hal ini, pelapor merasa dirugikan," tutup Dwiasi. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler