Kodam-Polda Gelar Patroli Bersama Cegah Gesekan TNI-Polri
Satuan TNI AD diminta tak buat isu yang bisa merusak stabilitas keamanan di Ibu Kota.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya akan menggelar patroli bersama untuk mencegah timbulnya gesekan antara kedua institusi menyusul peristiwa penembakan oleh oknum polisi yang menewaskan satu prajurit Kostrad TNI AD di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2) sekitar pukul 04.30 WIB.
"Ke depan, akan lebih diperketat untuk pelaksanaan patroli bersama antara Garnisun dan Polda Metro Jaya untuk mengurangi tindakan yang dapat merugikan nama institusi Angkatan Darat pada khususnya," kata Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya Letkol Inf Herwin Budi Saputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Herwin mengatakan, Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman berpesan kepada seluruh personel TNI di bawah komando Kodam Jaya maupun yang berada di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya untuk tidak membuat isu miring yang berpotensi mengusik stabilitas keamanan Ibu Kota.
"Pesan ini disampaikan agar satuan di bawah Kodam Jaya maupun yang ada di Jakarta tidak membuat isu-isu yang dapat merusak stabilitas keamanan di Ibu Kota," ujar Herwin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya menjelaskan. peristiwa penembakan oleh tersangka atas nama Bripka CS terjadi di Kafe RM yang beralamat di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis dini hari. Tersangka datang ke kafe tersebut sekitar pukul 02.00 WIB dan akan meninggalkan kafe sekitar pukul 04.00 WIB karena kafe akan tutup.
Baca juga : Seorang Anggota TNI AD Ditusuk Tetangganya di Matraman
Kemudian, saat tersangka hendak melakukan pembayaran, terjadi cekcok antara Bripka CS dan pegawai kafe. Tersangka yang masih dalam kondisi mabuk akibat minuman beralkohol kemudian mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang hingga menyebabkan tiga orang meninggal dunia di tempat.
Salah satu korbannya adalah seorang anggota Kostrad TNI AD yang berinisial S dan dua korban tewas lainnya adalah pegawai berinisial FSS dan M. Sedangkan, satu korban selamat yang dirawat di rumah sakit berinisial H.
Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran mengatakan, Bripka CS kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 338 KUHP. "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," bunyi pasal 338 KUHP.
Di samping itu, Fadil memastikan membawa kasus Bripka CS ke ranah pelanggaran kode etik profesi. "Seiring dengan hal tersebut, tersangka kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak jadi anggota Polri," tegas Fadil.